JPU : Ramly Umasugi Sudah Dipanggil 3 Kali, Namun Mangkir

by -2,013 views
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, SPi, MM.

Ambon, Kabaresi.com – Bupati Buru Ramly Umasugi, S.Pi. MM, tidak patut dicontoh dan diteladani, karena tidak menunjukan sifat kesatria dan gentlemen, ketika menghadapi proses hukum, khususnya sidang kasus setda Kabupaten Buru yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Terbukti, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang kasus yang di duga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 11,1 milliar tersebut, yang bersangkutan selalu mangkir dengan berbagai macam alasan.

Seperti yang terjadi pada sidang Senin sore (23/11/2020) tadi, mestinya Ramly hadir bersama 3 saksi lainnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan La Joni, bendaharawan pengeluaran, namun Bupati Buru 2 periode itu mangkir, sementara saksi yang hadir hanya 1 orang saja.

Ketika ketua majelis menanyakan kenapa Bupati tidak hadir, JPU menjelaskan, mereka sudah melayangkan surat panggilan kepada Ramly, bahkan hari ini merupakan pemanggilan yang ke 3 kalinya, namun yang bersangkutan tidak hadir, dengan alasan tugas dinas.

“Hari ini merupakan kali ke 3, kami layangkan surat panggilan kepada Bupati Buru sebagai saksi dalam kasus Setda Buru, “ujar JPU menjawab ketua majelis Ukayat, saat menanyakan berapa saksi yang hadir hari ini.

Ketidak-hadiran Ramly sebagai saksi dalam sidang di PN Ambon sore tadi, menunjukan bahwa Bupati Buru ini tidak taat hukum. Padahal, kehadirannya dalam sidang hanya sebatas saksi, bukan terperiksa, apalagi tersangka. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus takut dalam memberikan kesaksian ?

Sikap Bupati Buru, Ramly Umasugi dalam menghadapi kasus yang sedang bergulir di PN Ambon tersebut sangat berbeda dan bertolak belakang dengan wakilnya Amostofa Besan, SH.

Wakil Bupati Amostofa Besan, dengan kesatria dan gentlemen, hadir memenuhi panggilan JPU pada hari Senin 16 Nopember 2020 lalu. Dalam sidang saat itu, Amos, sapaan Wakil Bupati menjawab semua pertanyaan yang diajukan baik dari majelis hakim maupun PH. Dan tidak ada sanggahan dari saksi yang hadir saat itu.

Bupati Buru, Ramly Umasugi perlu hadir dan memberikan kesaksiannya, untuk membuat kasus yang di duga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 11,1 milliar tersebut menjadi terang benderang,” ujar ketua majelis Ukayat, sambil menutup persidangan Senin sore tadi.

Sidang ditunda hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 mendatang dan tetap akan menghadirkan Bupati Buru sebagai saksi. Kita tunggu bersama. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *