Makan Anggaran Bukan Haknya, Pimpinan DPRD Ambon Nekat Langgar Aturan

by -1,925 views

Ambon – Untuk bisa menikmati/makan anggaran yang bukan haknya, pimpinan DPRD Kota Ambon nekat melanggar aturan. Seperti yang terjadi pada anggaran makan dan minum di sekertariat DPRD tahun 2020.

Padahal, itu melanggar PP no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, karena pimpinan DPRD tidak berhak atas uang makan minum yang diberikan secara tunai.

Hal itu terungkap dalam surat Kepala Sekertariat DPRD (Sekwan) Kota Ambon, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku, atas tanggapannya terhadap temuan BPK terhadap kerugian daerah sebesar Rp 5.293.744.800 pada APBD 2020.

Dalam surat tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Sekwan Steven Dominggus, S.IP, M.Si yang juga diperoleh Kabaresi.com, disebutkan, realisasi belanja makan dan minum di sekertariat DPRD terindikasi fiktif, dinikmati pimpinan DPRD, yakni ketua Elly Toisuta dan dua wakil ketua.

Dijelaskan, alokasi untuk ketua sebesar Rp 25.500.000/bulan, dan dua wakil ketua masing-masing sebesar Rp 20.895.000/bulan. Dan jika diakumulasikan total belanja makanan dan minuman yang diserahkan secara tunai kepada pimpinan DPRD sebesar Rp 807.480.000 (Rp 25.500.000 x 12 bulan) + (2 x Rp 20.895.000 x 12 bulan).

Dalam surat tersebut juga menyebutkan, selain itu ada indikasi kerugian daerah pada belanja karena terindikasi fiktif, yakni realisasi belanja barang dan jasa di Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang terindikasi fiktif.

Jumlah itu terdiri realisasi belanja Alat Listrik dan Elektronik (Lampu Pijar, Batery Kering) sebesar Rp 425.000.000, Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Rp 168.860.000, serta Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih sebesar Rp 648.047.000.

Berikut, Biaya Rumah Tangga sebesar Rp 690.000.000, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Rp 324.353.800, Cetak dan Penggandaan Rp 358.875.000, dan Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat sebesar Rp 2.678.609.000.

Disamping itu, belanja barang dan jasa kegiatan Reses masa sidang pada sekretariat DPRD yang realisasinya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 2.260.000.000, dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp 683.400.583.

Sementara itu, Sekwan Steven Dominggus saat dikonfirmasi Kabaresi.com, Selasa (2/11/2021) mengatakan, kerugian daerah sebesar itu terjadi dimasa Sekwan sebelumnya. “Artinya, saat itu saya belum menjabat sekwan,” ungkapnya.

Dijelaskan, sesuai rekomendasi BPK perwakilan provinsi Maluku, sebagian dari kerugian tersebut sudah di setor secara cicil ke kas daerah.

“Mekanisme setorannya melalui bendahara DPRD ke kas daerah. Setelah itu, Surat Tanda Setoran (STS)-nya disampaikan kepada Inspektorat Kota Ambon, yang sudah diberikan kewenangan oleh BPK,”ujarnya.

Tentang besaran dana yang sudah disetor, dan dari siapa saja, Ia mengaku belum bisa merincikan, karena belum melihat data pastinya.

Terkait temuan BPK tersebut, Korninator LSM LIRA Maluku Jan Sariwating saat diminta tanggapannya minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk panggil dan periksa pimpinan DPRD Kota Ambon, yang sudah menikmati anggaran makan minum, padahal mereka (ketua dan wakil ketua, red) itu melanggar PP 18 tahun 2017.

Apalagi, dimasa pandemi covid-19, dimana ekonomi rakyat dalam keadaan terpuruk, mereka malah bersenang-senang menikmati anggaran yang bukan hak mereka.

“Pimpinan lembaga wakil rakyat, tapi tidak punya kepedulian terhadap kondisi rakyat diwakilinya di masa pandemi covid-19,”tambah Sariwating. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *