Namlea – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru Selatan (Buresl), provinsi Maluku bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Namlea, melakukan tes urine terhadap 91 warga binaan Lapas, Kamis (25/5/2023).
Tes urine ini merupakan tindak lanjut MoU BNNK Bursel dan Lapas kelas III Namlea, sesuai Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Permendagri nomor 12 tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Kepala BNNK Bursel, Kasim Samak kepada media ini mengatakan, dalam tahun 2023 ini tes urine sudah berlangsung 2 kali di Lapas kelas III Namlea. “Yang pertama pada 12 januari 2023 dan yang ke-dua pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Dan bila ada permintaan pihak Lapas, bisa saja tiga bulan, dua bulan dan bisa juga satu minggu untuk melakukan tes urin,” ungkapnya.
Samak juga memberikan apresiasi kepada pimpinan Lapas kelas III Namlea, karena dari sekian banyak instansi di kabupaten Buru dan kabupaten Bursel, baru Lapas Namlea yang telah melaksanakan instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2020 tersebut
Sementara itu, Kepala Lapas kelas III Namlea, Ilham, SH mengatakan, sampai saat ini tidak ditemukan warga binaan yang konsumsi narkoba di dalam lapas ini. “Karena 2 x 24 jam petugas kami perketat pengawasan,” ujarnya.
“Kerja sama dengan BNNK Bursel yang sudah berjalan dua kali dalam tahun ini, tidak ditemukan warga binaan yang mengkonsumsi Narkoba. Artinya, semua warga binaan masih dinyatakan bersih berdasarkan hasil deteksi yang dilakukan BNNK,” ungkapnya.