KNPI Buru Dukung Kerjasama Pemda & PT ANTAM Eksplorasi Tambang Emas Gunung Botak

by -128 views
Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua

Namlea – Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk bekerja sama dengan PT ANTAM tbk, guna melakukan kegiatan pertambangan pada areal tambang emas Gunung Botak (GB), perlu dibicarakan secara menyeluruh soal kepentingan daerah.

Oleh karena itu, sebelum proses perijinan dan kegiatan produksi tambang berjalan, alangkah baiknya Pemda mestinya dapat merangkul seluruh unsur tokoh, guna membicarakan rencana pengelolaan tambang emas GB oleh PT ANTAM tbk.

Hal ini perlu dilakukan, guna menerima berbagai masukan yang nantinya dapat di sampaikan kepada pihak perusahan.

Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua mengatakan, tambang emas GB merupakan sumberdaya alam Kabupaten Buru, olehnya itu sangat diharapkan agar Pemda mestinya dapat mengambil bagian dalam investasi saham sesuai kemampuan daerah bersama PT ANTAM tbk, sehingga Kabupaten Buru bukan hanya menerima Pajak dan Retribusi daerah saja.

Kepada media ini, Sabtu (24/6/2023) Tua menjelaskan, informasi dari sebagian penambang bahwa  pengeluaran emas tambang GB dalam satu minggu bisa mencapai 15  sampai 30 kg emas yang di peroleh dengan sistem pengolahan manual dalam bentuk tong, rendaman.

Artinya, dengan sistim pengolahan secara manual saja bisa menghasilkan 15 sampai 30 kg per minggu, apalagi perusahan yang memiliki teknologi tinggi, khusus dalam memproduksi emas pasti hasilnya lebih banyak lagi.

Terkait kata Fua, pihaknya menginginkan agar Pemda dapat membicarakan soal investasi saham bersama perusahaan yang akan mengeksplorasi dan produksi tambang GB.

“Bila penghasilan per tahun di asumsikan bisa mendapatkan 10 Ton emas saja, maka hasilnya dengan pasaran harga per gram Rp 1000.000,  maka total produksi yang dihasilkan pertahun senilai 10 triliun rupiah,”ujarnya.

Menurutnya, bila Pemda hanya ingin mendapatkan PAD tambang dari sektor pajak dan retribusi daerah saja, maka dalam setahun pemda hanya memperoleh 250 Miliar dari total hasil produksi sebanyak 10 Triliun tersebut.

“Tapi apabila Pemda diberikan ruang untuk dapat berinvestasi saham bersama ANTAM, misalkan 20% saham saja, maka terlepas dari pendapatan pajak 250 miliar pemda juga dapat bagian dari hasil usaha ekplorasi dan produksi tambang berdasarkan saham 20% yang di infec itu sebesar 2 Triliun rupiah akan di peroleh oleh pemda Kabupaten Buru,”ungkapnya.

Jadi,”Kalau dalam satu tahun PAD dari tambang GB Bisa mencapai 2 Triliun 250 miliar, maka beta yakin berbagai kebutuhan pembangunan di Kabupaten Buru dapat di selesaikan,”jelas Fua.

Ditambahkannya, “Kalau kita mengacu pada Undang-Undang no 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pendapatan pemda dari kegiatan eksplorasi dan produksi tambang, pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka pemerintah provinsi hanya memperoleh bagian satu persen, daerah kabupaten/kota penghasil memperoleh bagian 2,5 persen, dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian sebesar 2,5 Persen,”tambahnya.

Selain itu ujar Fua, pemda Kabupaten Buru harus segera mengfungsikan Badan Usaha milik daerah (BUMD), sehingga dapat melakukan kerjasama dalam infestasi saham bersama PT ANTAM tbk, sehingga pendapatan daerah dalam eksplorasi dan produksi tambang bukan cuma dari sektor pajak dan retribusi saja, tapi bisa menghasilkan pendapatan dari hasil usaha pertambangan juga.

Begitu juga, pihak PT ANTAM tbk harus menerima usulan kerja sama dalam infestasi saham tambang emas gunung botak sesuai dengan keinginan dan kemampuan pemerintah daerah bila tidak, maka dengan tegas kami tolak PT ANTAM untuk melakukan ekplorasi dan produksi tambang di Kabupaten Buru. (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *