Ambon – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) masih menjadi polemik ditengah msyarakat.
Pasalnya, penetapan 7 tersangka oleh penyidik Polda Maluku, belum memuaskan sebagian masyarakat, karena ditengarai masih ada pihak lain yang di duga punya peran penting hingga terjadinya kerugian daerah, namun belum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Dalam hal ini, keterlibatan Bupati SBB, alm YP dan Ketua DPRD, ARL serta Bag Anggaran dalam kasus ini, pertanda bahwa telah terjadi skenario busuk untuk merekayasa anggaran, yang ujungnya telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp.1,4 milliar.
Celakanya dana sebesar Rp. 1,4 M ini tidak jelas diambil dari pos anggaran mana, karena pada APBD tahun 2021, pos untuk melanjutkan proyek ini tidak dianggarkan.
Apalagi, dana Rp. 1,4 M ini adalah merupakan pembayaran termyn kedua pada tanggal 30 April 2021 kepada PT Khairos Anugerah Marina (KAM) sebagai pihak kontraktor yang mengerjakan proyek kapal ini. Dan pembayaran ini bisa terealisir karena ada SK Bupati no. 903-270 tanggal 27 April 2021 yang ditujukan kepada Bag. Anggaran dengan alasan mendesak.
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, perbuatan kedua pejabat dan Bag. Anggaran ini tidak bisa dibenarkan, karena selain telah mengacaukan sistim administrasi keuangan, tapi lebih dari itu telah melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pasal 124 ayat 1 PP dimaksud disebutkan, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,”ujarnya kepada media ini, Rabu ( 12/7/2023).
Karena itu, apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Pemkab SBB ini kata Sariwating, jelas-jelas telah melanggar larangan dari peraturan yang ada. Namun ternyata atas pelanggaran dimaksud, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku.
Ia menilai, sudah jelas telah terjadi diskriminasi hukum atas kasus ini, dan hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat berkas ke 7 tersangka tersebut sudah di kirim ke JPU untuk diteliti.
“Kami yakin dalam penelitian nanti, JPU akan melaksanakan tugas secara profesional, tentunya dengan tidak mengabaikan saran usul pendapat serta masukan dari masyarakat. Artinya jika hasil penelitian atas berkas disimpulkan bahwa belum lengkap data-data pendukungnya, maka JPU berhak untuk mengembalikan berkas dimaksud ke Polda Maluku untuk diperbaiki dan dilengkapi,”ungkap Sariwating.
Untuk itu, LIRA mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengajak semua pihak agar memberikan pendapat yang bernilai positif, agar penegakan hukum benar-benar mendapatkan keadilan dalam masyarakat. (K-07)