Ambon – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Maluku selama tahun 2023, telah memproses 15 dokumen lingkungan. Dari jumlah tersebut, yang menjadi kewenangan provinsi untuk penerbitan ijin lingkungan sebanyak 11 dokumen, sementara empat lainnya setelah di proses diserahkan kembali ke pemerintah kabupaten Buru untuk menerbitan ijin lingkungannya.
“Empat dokumen itu berupa dokumen lingkungan untuk empat perkebunan dan oleh pemkab Buru sudah menerbitkan ijin lingkungannya di akhir tahun 2023 lalu,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku, Drs, Roy C Siauta, M.Si kepada media ini, Rabu (10/1).
Untuk 11 dokumen yang merupakan kewenangan provinsi tersebut, satu dokumen untuk kawasan industry di Ngadi -Pulau Dullah, Tota Tual, sementara 10 sisanya merupakan dokumen galian C (Pasir) yang tersebar di beberapa kabupaten se Maluku, diantaranya Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT).
“Dalam memproses dokumen-dokumen tersebut semua berjalan lancar dan tidak ada penolakan. Artinya dari sistim administrasi semuan perijinannya sudah sesuai dengan ketentuan. Begitupun dari sisi pemanfaatan ruangnya,” kata Siauta.
Oleh karena itu ia berharap, agar kegiatan-kegiatan ini terus ada untuk mendukung proses pembangunan di provisnisi Maluku.
Sebab kalau kita bicara tentang galian C, itu untuk kegiatan pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan pelabuhan/dermaga dan seterusnya.
“Kedepan itu kami berharap itu terbagi merata di 11 kabupaten/kota se provinsi Maluku, sehingga kebutuhan masyarakat akan galian C untuk proses pembangunan fisik tersebut, itu bisa didapat dengan murah dan berkualitas,”tambahnya.(K-07