KPK Telaah Laporan LIRA Terkait Dana Pokir DPRD Ambon

by -108 views
Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang melakukan telaah terhadap laporan LSM LIRA Maluku, tentang amburadulnya pengelolaan Dana Pokir DPRD Kota Ambon tahun 2021 dan 2022.

Hal itu disampaikan Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, setelah melakukan konfirmasi via telpon dengan bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, terkait laporan LSM LIRA Maluku, Selasa siang (20/2).

“Pemberitahuan KPK tersebut disampaikan saat kami melakukan konfirmasi dengan bagian Dumas KPK via telpon, Selasa siang (20/2),”ungkap Sariwating.

Menurutnya, komunikasi dengan KPK ini bisa di buktikan dengan laporan LSM LIRA Maluku tersebut yang telah tercatat dengan registrasi no. 2024- G- 00462.

Dalam pembicaraan selama 12 menit tersebut kata Sariwating, selain mengapresiasi laporan, KPK juga meminta supaya laporan yang saat ini masih ditelaah, agar didukung lagi dengan bukti/data tambahan berupa proyek-proyek apa saja yang di biayai dengan Dana Pokir.

“Untuk itu, kami sedang menyiapkan bukti/data dimaksud,” ujarnya.

Seperti diketahui, LSM LIRA Maluku telah melaporkan ke KPK, tentang amburadulnya pengelolaan Dana Pokir tahun 2021 & 2022 oleh anggota DPRD Kota Ambon.

Laporan tertanggal 05 Pebruari 2024, No. 01/A-DPW/LIRAMAL/2024 tersebut sudah ada di KPK, dan saat ini sedang di telaah sambil menunggu data-data tambahan terkait proses pengelolaan dana di maksud.

“Kami telah menyiapkan bukti berupa data tambahan, yang menggambarkan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dengan dana pokir dan di kerjakan sendiri oleh anggota DPRD  telah di monopoli oleh perusahaan tertentu, bahkan ada satu perusahaan bisa mengerjakan 2 hingga 5 proyek sekaligus.

Seperti yang terjadi di tahun 2021, tergambar sebagai berikut :

  1. Proyek drainase oleh CV Excel Pratama, beralamat di Neg. Tawiri mengerjakan 5 proyek sekaligus.
  2. Proyek drainase oleh CV Putri Kembar Permai beral mat di Jln. Wolter Monginsi di Rt 002/01, Halong, Ambon mengerjakan 4 proyek sekaligus.
  3. Proyek talud penahan tanah oleh CV Soepandji beralamat Jln. Baru Karang Ta gepe Rt 009/03 Dusun Seri, Kec. Nusaniwe mengerjakan 4 proyek sekalugus.
  4. Proyek pemasangan lampu jalan oleh CV Panamas beralamat BTN Kebun Cengkih Blok C 4 No. 23, Ambon mengerjakan 5 proyek sekaligus.
  5. Proyek pemasangan lampu jalan oleh CV Barestu beralamat Jln. Dr. Malaiholo Rt 004/05 Benteng, kec. Nusaniwe, Ambon mengerjakan 4 proyek sekaligus.
  6. Untuk pembangunan prasarana air bersih, 1 perusahaan bisa mengelola 2-3 proyek sekalugus, seperti : CV Nasrun Putra, CV Femero CV Meillan, CV Nurul Karya Abadi, CV Kasih Karunia, CV Bina Artha Mulia, dan CV Filadelfia Jaya untuk talud pengaman jalan.

Perusahaan-perusahaan yang disebut di atas telah melakukan praktek monopoli yang di khawatirkan akan memicu kecemburuan yang ujungnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan.

Terkait hal itu kata Sariwating, KPK sangat heran bahkan terkejut ada apa sehingga dana pokir di kelola sendiri oleh anggota DPRD.

Menurut KPK, DPRD Kota Ambon tidak punya wewenang untuk mengelola dana pokir secara langsung, itu menjadi kewenanangan OPD teknis di Pemkot Ambon, DPRD hanya mengawasi dan realisasinya.

Anomali seperti inilah yang akan diselidiki dan diteliti oleh KPK, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang diduga turut terlibat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk mengelola sendiri dana pokir dimaksud.

Dugaan itu tambah Sariwating, bisa saja mengarah pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa pada Pemkot Ambon, karena unit inilah yang menentukan siapa saja kontraktor pemenang dan berapa proyek yang bisa dia peroleh.

“KPK sejatinya sudah mengetahui praktek-praktek seperti ini, dan mereka berjanji akan menindak lanjutinya,” ungkapnya.

“Menurut KPK, 12 hari dari sekarang sudah ada progres atas laporan LIRA, apakah laporan tersebut akan naik kelas ke penyelidikan atau ada kejutan lain yang akan terjadi,” tambah Sariwating.

Namun menurut kami kata Sariwating, ada 2 hal penting yang harus di putuskan oleh KPK.

Pertama, naikan status telaah ke penyelidikan, karena di duga ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spek, berakibat pekerjaan tidak bermutu, bahkan ada yang kurang volume dan berpotensi terjadi kebocoran keuangan daerah. Kedua, untuk kasus dana pokir ini, KPK harus pastikan bahwa DPRD tidak punya kewenangan untuk mengelola dana pokir, wewenang itu hanya ada di OPD teknis pada Pemkot Ambon,” jelasnya.

Sebab, “Jika itu dilakukan KPK, maka tidak akan terjadi lagi rebutan, lembaga mana saja yang punya wewenang untuk mengelola dana pokir,” ungkap Sariwating. (K-07)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *