Ambon – Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Maluku, sejak tahun 2008 lalu sudah memiliki gedung Laboratoium Lingkungan, yang dibangun dengan anggaran dari Kementerian LH, namun sampai saat ini belum bisa difungsikan, karena belum memiliki peralatan.
Padahal Laboratorium lingkungan tersebut sangat penting, sehingga dalam APBD tahun 2020 mendatang, diusulkan pengadaan peralatan laboratorium dan juga sedikit renovasi gedung laboratorium.
‘Total anggaran yang kami usulkan dalam APBD tahun 2020 sebesar 4,4 milyar rupiah lebih, terdiri dari pengadaan peralatan laboratorium sebesar 3 miliar 600 juta rupiah lebih dan renovasi gedung sebesar 750 juta rupiah lebih,”tegas plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluk, Drs Roy C Siauta, M.Si kepada media ini, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, setelah kita terakreditasi, dengan melihat pada jumlah perusahaan yang mempunyai ijin lingkungan yang wajib menyampaikan laporan terkait analisis kualitas lingkungan, untuk satu para meter air saja setiap tahun itu kita bisa menghasilkan PAD sebesar 3 miliar 170 juta rupiah.
“Jadi, hitung-hitungannya setiap perusahaan memiliki empat titik pengujian sample air. Dan dari empat titik itu, setiap tahun perusahaan wajib melakukan pengujian sebanyak 12 kali. Dan jika itu dikalikan dengan 300 ribu biaya pengujian, maka setiap tahun diperoleh sekitar 25 juta rupiah untuk satu perusahaan saja. Dan jika jumlah itu dikalikan dengan jumlah perusahaan yang sudah memiliki ijin lingkungan yang saat ini sebanyak 127 perusahaan, maka hasil yang diperoleh untuk PAD itu mencapai 3 miliar 170 juta rupiah,”jelas Siauta.
Jumlah itu kata Siauta, berasal dari pengujian parameter air saja, belum udara dan tanah. Dan ketika ini berkembang, kita akan usulkan lagi pengadaan peralatan untuk udara dan tanah, sehingga diperkirakan diwaktu mendatang PAD kita akan terus meningkat.