Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengambil sumpah dan melantik Kasrul Selang sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, di Ballroom Santika Hotel, Senin (3/2/2020).
Pelantikan Sekda Maluku tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 21/TPA tahun 2020.
Dalam sambutannya Gubernur Murad Ismail mengatakan, jabatan sekda merupakan jabatan yang sangat penting karena jabatan tersebut merupakan jabatan tertinggi bagi ASN. Disamping itu, sekda merupakan sekertaris Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Seorang Sekertaris daerah harus memiliki kecerdasan intelektual yang kuat serta kecerdasarn emosinal dan spiritual yang memadai,”katanya.
Menurut Gubernur, tugas sekda adalah pembantu kepala daerah dalam mengusulkan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah dan melakukan pelayanan administratif.
Untuk itu dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur meminta agar melakukan proses perencanaan terhadap seluruh kegiatan secara efisien dan akuntabel, sehingga kegaiatan tersebut berpihak kepada rakyat dalam mempercepat pengentasan kemiskinan , pengurangan pengangguran serta mendorong meningkatkan investasi.
Selain itu, sekda juga diharapkan bisa melakukan penataan birokrasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mewujudkan tata kelola keuangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara tertib dan efisien, ekonomis dan transparan, sesuai perundang-undangan.
Kasrul Selang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda Maluku selama beberapa bulan, sebelumnya akhirnya dilantik menjadi Sekda definitif.