Ferry Tanaya Belum Bisa Bernafas Lega, Kasus Penjualan Lahan Kepada PLN Tetap Diproses

by -236 views

Ambon, Kabaresi.com – Kasus jual beli lahan seluas 4,8 Ha berlokasi di Jikubesar, Namlea- Kabupaten Buru oleh Ferry Tanaya (FT) kepada PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), memasuki episode baru.

Atas tindakan penahanan terhadap FT oleh Kejati Maluku untuk waktu 20 hari mulai tgl 31 Agustus 2020 lalu dan di titipkan di Rutan Brimob Tantui Ambon tersebut, pihak FT berang dan melakukan tindakan perlawanan, dalam hal ini Kuasa hukum FT, menyampaikan protes via pra peradilan dan meminta hakim untuk membebaskan FT.

Bak gayung bersambut, permintaan tersebut diamini oleh hakim. Hakim tunggal, Rahmat Selang dalam putusannya pada 24 September 2020, pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada FT oleh Kejati tidak sah dan harus dibebaskan.

Dengan bebasnya FT, kasus ini belum bisa dikatakan berakhir, karena masih ada episode berikutnya.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulete, SH.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulete, SH, kepada media ini Sabtu malam mengatakan, keputusan Hakim untuk bebaskan FT, hanya mengenai cara/prosedur penetapan sebagai tersangka.

Melalui pesan WhatsApp Sapulete menjelaskan, tidak masalah dengan pembebasan FT karena Hakim hanya permasalahkan prosedure penetapan FT sebagai tersangka, dan belum masuk pada pemeriksaan materi perkara. Jadi, kasus ini tetap berlanjut dengan proses penyidikan.

Untuk tidak kehilangan muka, Kejati akan sungguh-sungguh melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, dan ketika dilakukan penuntutan, Hakim sajalah yang akan memutuskan apakah Kejati atau pihak FT yang akan memenangkan kasus ini.

Seperti diketahui, proses penjualan lahan tersebut, oleh Kejati Maluku dinilai bermasalah, karena menurut Kejati lahan milik negara tidak bisa di perjual belikan. Karena proses jual beli ini brtentangan dengan ketentuan, maka kasus ini diangkat menjadi penyelidikan.

Penyidik Kejati telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan kesimpulan akhir penyidik, kasus ini layak untuk di tingkatkan menjadi penyidikan, sehingga saat itu juga langsung dikeluarkan surat perintah penyidikan (SP) dengan dasar SP No. B-749/Q.1/Fd.I/05/2020 tgl 18 Mei 2020  inilah, Kejati menetapkan FT sebagai tersangka.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka mulai tgl 31 Agustus 2020, atas kewenangan yang ada, Kejati melakukan tindakan penahanan terhadap FT untuk waktu 20 hari, dan di titipkan di Rutan Brimob, Tantui. (Jan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *