Terkait Kerusakan DAS dan Tipu Masyarakat, KPHMPPL Desak Polres – Kejaksaan Buru Tangkap Tiong

by -313 views

Namlea, Kabaresi.com – Terkait Kerusakan Daerah Aliran Sungai (Das), kerja kontraktor dinlai telah menipu masyarakat, menyebabkan Koalisi Praktisi Hukum, Akademisi, Mahasiswa, Pemuda dan Pemerhati Lingkungan (KPHMPPL), minta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku segera menangkap dan penjarakan kontraktor Tiong.

Permintaan itu dikemukakan (KPHMPPL) saat berdemo di dua titik berbeda yakni lokasi UD Bersatu/PT Tarawesi dan rumah kediaman pengusaha/kontraktor Tiong-Namlea, Jumat (19/3/2021)/

Selain itu, juga mereka menuntut segera menyita semua asset perusahaan termasuk segera menangkap Tajudin Leatemia dan Mustafa Asdar alias Joker yang selama ini terlibat dalam aktivitas pertambangan batuan illegal melalui pekerja-pekerja proyek yang melibatkan perusahan milik Tiong.

Sebab kata mereka, sesuai perubahan atas peraturan presiden nomor 68 tahun 2015 tentang kementrian energi dan sumber daya manusia, peraturan menteri energi dan sumberdaya manuasia nomor 13 tahun 2016 tentang, organisasi dan tata kerja kementrian energy dan sumber daya mineral, saudara Tiong sebagai kontraktor dinilai telah menipu masyarakat serta merobek robek Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengambil matrial. Karena itu Polres dan Kejaksaan Buru dapat menangkap yang bersangkutan ke penjara.

Mereka juga berharap Pemerintah pusat, Pemda Provinsi Maluku dan Pemkab Buru, agar  melakukan Black List terhadap semua perusahaan milik Tiong, disamping menangkap dan penjarakan direktur PT Vidi Citra Kencana dan CV Levca atas kejahatan pada DAS yang terjadi di kali Samalagi, Waekaso, Miskoko, dan kali Waeapo di kabupaten Buru.

“Kami minta untuk menangkap dan penjarakan mester Lie pemilik perusahaan PT Pambers Jaya termasuk menyita asset milik PT Pambers Jaya, PT Tarawesi, Artha Mega, perusahaan milik Aseng, PT Putra Bungsu dan semua perusahan yang terlibat serta menggunakan alat beratnya melakukan aktivitas pembongkaran terhadap daerah aliran sungai(DAS),”pinta mereka.

Mengakhiri pernyataan mereka, mereka minta agar pemberlakuan upah oleh perusahaan- perusahaan yang menyerap tenaga kerja, agar segera memberlakukan upah kerja sesuai UMP tahun 2021 dan menuntut semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Buru untuk segera melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan CSR kepada lembaga-lembaga pendidikan, OKP, LSM dan Pemuda. (AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *