Ambon – Isu Kasrul Selang sengaja dilengserkan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku oleh Gubernur Murad Ismail, berhembus kencang di publik menyusul penunjukan Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Hal itu ternyata mengusik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, memaksa Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Orno membuat klarifikasi dari Pemprov Maluku atas isu hangat tersebut.
Dalam keterangan pers-nya di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (21/7/2021) Wagub Barnabas Orno menjelaskan, alasan yang dipakai Gubernur adalah masalah kesehatan Kasrul Selang yang perlu pemulihan akibat terpapar Covid-19.
Padahal, Kasrul diketahui telah sembuh dan sempat memimpin rapat penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku akhir pekan kemarin. Bahkan ada warga yang mengaku melakukan joging bersama Kasrul selama 1 jam 30 menit di Stadion Mandala Remaja Karang Panjang, Senin lalu.
“Terkait dengan keputusan Gubernur Maluku tentang penunjukan Plh Sekda Maluku yang saat ini menjadi perbincangan, tentunya dapat mempengaruhi opini publik, maka pemprov Maluku merasa perlu untuk menjelaskan hal ini kepada publik,”kata Wagub.
Dalam klarifikasinya Wagub mengatakan, Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekda semata-mata untuk tugasnya yang sifatnya rutinitas. Keputusan tersebut karena Kasrul beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19.
“Dan pertimbangan bapak Gubernur bahwa saudara Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat atau ditunjuk Plh,”ucapnya.
Kebijakan yang diambil Gubernur ini tambah Wagub, adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik.
Keputusan tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku :
Pertama, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kedua, apabila seorang Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri sesuai pasal 214 ayat1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, Kepala Daerah menunjuk Plh, apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja sesuai pasal 4 Huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan keempat pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk Menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.
Hak tersebut antara lain menunjuk Plh apabila pejabat definitif berhalangan (undang-undang nomor 30 tahun 2014) tentang Administrasi pemerintahan.
“Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian Sekda tentu akan didasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,”jelasnya.
Menurut Wagub, jabatan Sekda bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural.
“Kalaupun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku, adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik,”ungkapnya.
Diketahui, Kasrul Selang saat ini dinonjobkan dan Gubernur menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku terhitung sejak dilantik pada Senin 19 Juli 2021. (Acl)