Ambon – Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi. MM, akhirnya di periksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Selasa (15/3/2022).
Pemeriksaan Bupati Buru tersebut sebagai saksi terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap Rustam Fadly Tukuboya, SH, anggota DPRD Kabupaten Buru dari fraksi Gerindra di bandara Namniwel – Namlea, pada akhir Desember 2020 lalu.
Pemeriksaan Ramly di benarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat.
” Benar, Bupati Buru pak Ramly Umasugi telah di periksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kemarin, Selasa, 15 Maret 2022,” ujar Ohoirat kepada Kabaresi.com, Rabu siang (16/3/2022) tadi di kantornya.
Menurutnya, Ramly harus hadir untuk bisa mempertanggung jawabkan ucapannya yang telah mempermalukan Tukuboya sebagai pelapor.
Namun, Ohoirat tidak menjelaskan secara rinci proses pemeriksaan terhadap Bupati Buru tersebut.
“Beta hanya diberi tau, bahwa pak Ramly telah diperiksa Selasa kemarin. Tentang kronologi pemeriksaan, dari jam berapa, siapa pemeriksa, dan lain-lain, beta belum dapat info dari penyidik, ” tambahnya.
Seperti diketahui, Tukuboya melaporkan Ramly ke Polres Buru, karena merasa dipermalukan oleh Ramly atas ucapan yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat se level Bupati.
Tukuboya patut kesal dan marah, karena Ramly telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas serta menghujatnya dengan sebutan “ose anjing “, ketika kedua pejabat ini berpapasan di areal parkir bandara Namniwel, akhir Desember 2020 lalu.
Atas perlakuan tak terpuji itu, Tukuboya dengan di dampingi kuasa hukum Eko Lapandewa SH, melaporkan Bupati Buru itu ke Polres Buru, Senin 28 Des 2020.
Dari laporan tersebut, Polres Buru baru membuat laporan Polisi tanggal 10 Mei 2021 dengan no LP.B/44/K/2021/SPKT/Res Pu lau Buru.
Karena kasus ini di rasa perlu ada penanganan yang serius, maka Tukuboya meminta Polda Maluku untuk mengambil alih penanganannya.
Dalam penyelidikannya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku bekerja sangat profesional. Mereka berhasil menemukan bukti – bukti awal yang memungkinkan kasus ini dinaikan ke tahap pe nyidikan.
Dan dari penelusuran, data yang berhasil di kumpulkan, diketahui, penyidik pada tanggal 27 Juli 2021 langsung menerbitkan Surat Perintah Pe nyidikan (SPP) no.SP. Sidik/218a/VII/2021.
Di tanggal yang sama, 27 Juli 2021, penyidik melaporkan proses penyidikan ke Kejati Maluku dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dengan no. SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum.
Setelah menerima SPDP tersebut, Kejati Maluku langsung lakukan penelitian dan telaah, apakah masih perlu di perbaiki dan di sempurbakan lagi.
Dari hasil penelusuran, menyiratkan bahwa SPDP yang di terima dari Ditreskrimum belum sempurna dan harus diperbaiki lagi, di sebabkan hasil penyidikan belum tercover dalam SPDP sebagaimana petunjuk yang di minta dari pihak Kejati.
Oleh sebab itu, Kejati dengan surat tanggal 30 Des 2021 no. B-2638/Q.1.4/Eoh/1/12/2021 mengembalikan SPDP tersebut dan meminta Ditreskrimum supaya di perbaiki lagi.
Setelah semua berhasil dilengkapi dan di perbaiki, maka Ditreskrimum dengan surat tanggal 21 Peb. 2022 no. SP. Sidik/218b/II/2022/ Ditreskrimum mengembalikan SPDP lan jutan ke Kejati Maluku untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam SPDP lanjutan yang datanya ada pada Kabaresi.com, tercantum dengan sangat jelas biodata dari terlapor ;
Nama : Ramly Ibrahim Umasugi, SP.i. MM
P / W : Pria 51 tahun
TTL : Namlea, 04 Des. 1970
Pek : B u p a t i
Almt : Pendopo Bupati, Desa Namlea, Kab. Buru.
Sementara itu, kepada Kabaresi.com, Rabu siang (16/3/2022), pelapor Fadly Tukuboya sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh penyidik, sehingga bisa menghadirkan Bupati, untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersakutan.
“Beta sangat apresiasi kerja keras pihak penyidik, sehingga Bupati bisa di hadirkan dan di periksa Selasa kemarin atas kasus yang beta laporkan, ” katanya dengan nada sumringah via phone.
Ia mengaku yakin penyidik bekerja se cara profesional, sehingga tak berselang waktu lama, penyidik akan lakukan gelar perkara, dan beta optimis kasus ini akan berakhir di pengadilan.
Di tempat terpisah, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menyampaikan hal yang sama.
Sariwating juga sangat mengapresiasi kerja keras dari penyidik dan berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
“Siapapun yang bersalah harus di hukum. Tidak pandang bulu, apakah dia seorang pejabat, rakyat biasa atau siapapun dia, semua orang harus di perlakukan sama di depan hokum (equality before the law),” tambahnya.
Dengan begitu, akan menjadi pelajaran bagi setiap orang, agar sebelum melakukan suatu perbuatan, harus dipikirkan dengan cermat segala resiko. agar perbuatannya itu tidak merugi kan orang lain. (K-07)