Ambon – Penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, saat ini sudah berjalan dalam tahapan penyidikan.
Kasus tersebut sudah dua kali menerbitkan SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yakni tanggal 27 juli 2021, dan SPDP lanjutan pada tanggal 21 Februari 2022.
Menanggapi prosesnya, Rustam Fadly Tukuboya, SH yang juga anggota DPRD Kabupaten Buru selaku pelapor, dengan lantang minta penyidik polda Maluku untuk secepat mungkin menentukan status hukum terlapor Ramly Umasugi.
Pasalnya, serangkaian pemeriksaan dalam tahapan penyidikan sudah berjalan maksimal, dan sebagai saksi pelapor dirinya sudah beberapa kali di periksa penyidik, begitu juga Ramly Umasugi sebagai Terlapor, namun status hukumnya belum juga di tetapkan.
Kepada Kabaresi.com melalui pesan WhatsAPP, Minggu malam (20/3/2022), Tukuboya menilai, kepastian hukum dalam proses penyidikan yang sudah berjalan cukup lama ini, seharusnya penyidik sudah harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ramly Umasugi dalam kasus ini.
Sebab menurutnya, kasus ini di katagorikan sebagai kasus ringan dengan ancaman hukuman hanya 9 (sembilan) bulan penjara, seyogyanya sudah tuntas penanganannya.
Untuk itu, kerja maksimal yang sudah di lakukan oleh penyidik subdit 1 Polda Maluku, harusnya sudah terlihat hasilnya dengan menentukan status hukum Ramly Umasugi.
Karena itu, kalau belum ada kepastian hukum dalam waktu dekat ini kata Tukuboya , dirinya akan kembali mempertanyakan kepada penyidik yang menangani kasus ini, serta mengambil langkah-langkah lain yang lebih tepat dan terukur sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk mengawal kasus ini.
“Kalau belum juga ada kepastian hukum dalam waktu dekat ini, saya akan kembali mempertanyakannya kepada penyidik yang menangani kasus ini, serta mengambil langkah – langkah lain yang lebih tepat dan terukur sesuai dengan kententuan perundang- undangan yang berlaku untuk mengawal kasus ini. (K-07)