Salampessy Sampaikan Pidato Perdana Dihadapan DPRD Buru

by -28 views

Namlea – Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan acara serahterima jabatan Bupati Kabupaten Buru, dari Ramly Ibrahim Umasugi kepada penjabat Bupati Buru periode 2022 – 2024, DR Djalaludin Salampessy SPi MSi.

Serahterima jabatan di rangkai dengan penyampaian pidato perdana pejabat Bupati di hadapan 18 anggota DPRD, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, M. Rum Soplestuny berlangsung di ruang sidang Bupolo, Senin (30/5/2022).

Hadir dalam acara ini, Wakil Gubernur Mauku Drs Barnabas N.Orno, Dandim 1506/Namlea, Kapolres Buru, Kejari Buru, Kepala PN Buru, Kamenag Buru, Sekda Buru, pimpinan OPD, para Camat, para Kades,  tokoh Agama, Adat, pimpinan OKP dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Buru DR Jalaludin Salampessy mengatakan, pada tanggal 24 Mei 2022 lalu dirinya telah dilantik di Ambon, sekaligus mengucapkan sumpah dan janji.

Dengan demikian, “Saya telah resmi menjalankan tugas sebagai pejabat Bupati Buru, untuk itu, Saya berharap kepada seluruh anggota DPRD Buru, Steckholder dan masyarakat Bupolo sama- sama memperjuankan kesejahteraan mayarakat di Negeri Bupolo yang kita cintai,” ungkapnya.

“Saya juga akan selalu menjaga pola hubungan kerja antara Pemerintah daerah dengan DPRD, sebagaimana di isyaratkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pola hubungan kerja yang bersifat kemitraan,” tambahnya.

Terkait tugas perintahan di Kabupaten Buru saat ini, Salampessy minta DPRD untuk mendukung tugas-tugasnya sebagai pejabat Bupati dengan arif dan bjaksana, sambil tetap menjalangkan fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan secara baik.

Begitu juga dukungan dari unsur lembaga yudikatif, Insan vertikal TNI/Polri dan tokoh Agama, Adat dan tokoh masyarakat serta pemangku adat lainnya.

Sementara itu Gubernur Maluku yang di wakili Wakil Gubernur, Drs Barnabas N.Orno mengatakan, dalam tugas pemerintahan di Kabupaten Buru, penjabat Bupati dapat menjalin hubungan kemitraan yang sinergi dan harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Tugas penjabat Bupati kata Orno, sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Mendagri pengangkatan penjabat Bupati cukup luas dan komprenshif, hampir seluruh kewenangan kepala daerah menjadi kewenangan penjabat Bupati.

Namun demikian, ada pembatasan melalui fungsi evaluasi pemerintah diatasnya,” Olehnya itu kepada saudara pejabat Bupati, saya minta untuk bekerja dengan sunguh- sungguh,” tambahnya. (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *