Komisi I DPRD Maluku Lakukan Pengawasan Tahap II di Bursel

by -42 views

Namrole – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (7/6/2022).

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Maluku yang di pimpin ketuanya Amir Rumra bersama anggotanya, Benhur Watubun, Edison Sarimanela, Alimudin Kolatlena dan Michel Tasane, dalam rangka pengawasan tahap II di Kabupaten Bursel.

Kegiatan pengawasan tahap II berlangsung di lantai II Aula Kantor Bupati, dihadiri Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa dan Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily, Sekda Iskandar Walla, dan pimpinan OPD Bursel.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra pada kesempatan itu mengatakan, tujuan kehadiran mereka di Kabupaten Bursel, tak lain hanya melakukan fungsi pengawasan.

“Ini terkait dengan pengawasan tahap II di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Bursel,” ungkapnya.

Dikatakan, pengawasan yang dilakukan terhadap Pemerintahan, Pertanahan, Hukum, Ketentraman dan ketertiban serta Politik, sesuai perundang-undangan.

Untuk itu, menghadapi Pemilu tahun 2024, Kepala Daerah dihimbau untuk dapat programkan Kepala Desa (Kades) definetif, mengingat mereka merupakan garda terdepan.

Sementara itu, Bupati Bursel, Safitri Malik menuturkan, saat ini pihaknya sedang di perhadapkan dengan regulasi dari Menpan untuk tahun 2023, terkait dengan PTT.

“Selain itu juga saya bersama Wakil Bupati sedang menyelesaikan tapal batas antar Dusun dan Desa, sehinga kedepan ada penambahan Kecamatan baru, karena adanya rentang kendali,”ujarnya.

Dijelaskan Bupati, “Dalam tahun ini Pemda Bursel sedang melakukan pemasangan 60 pemacar Tower Telkom Sel, agar publikasi masyarakat di daerah ini terpenuhinya. Namun pemda saat ini berkerja sangat hati- hati karena sisi keamanan belum terjamin dengan baik.

Walaupun demikian, Ia optimis bila Polres Kabupaten Buru Selatan dlam waktu dekat sudah sudah beraktivitas, diharapkan semua itu dapat teratasi.

Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily menambahkan, Surat edaran Menpan yang isinya menghapuskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer, sebagaimana surat edaran pada tahun 2023, pegawai honorer di hapuskan, untuk itu pihak DPRD Maluku diminta dapat mempertimbangkan masalah, untuk berkomunikasi dengan Menpan.

Sebab, bila surat edaran ini dilaksanakan, dikuatirkan akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik, karena ASN yang bertugas di Pemdaa Bursel masih sangat minim.

“Akan terjadi kepincangan, bahkan kualitas pendidikan maupun pelayanan kesehatan dan sejumlah prasaran lainnya,” tambah Selsily.(K-11)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *