Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mulai menunjukan taringnya. Perlahan – lahan sejumlah mantan Kepala Desa (Kades) maupun Pejabat Kades di Kabupaten Buru, bakal di proses hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
Terbukti, Kamis (9/6/2022) mantan Kades Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru berinisial SL, setelah sekian jam di periksa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya yang bersangkutan di tahan.
Hal itu di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, M. Hasan Pakaja di ruang rapat Kejaksaan, karena yang bersangkutan terbukt menggelapkan uang DD dan ADD tahun 2019 sebesar Rp 740.940.000.
Bukan saja terduga SL melakukan korupsi uang, akan tetapi yang berangkutan mengambil nota kosong di sejumlah tokoh barang untuk selanjutnya di sesuaikan dengan APBD Desa yang dipimpinnya.
“Tindakan tidak terpuji yang dilakukan untuk menghilangkan uang Negara, maka yang bersangkutan di jerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1,2,3 UU nomor 23 tahun 2000, tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari.
Karena itu, “Berdasarkan surat perintah penahanan, terduga korupsi akan ditahan selama 20 hari kedepan, menjadi tahanan kejaksaan dan yang bersangkutan di titip pada ruang tahanan Mapolres Pulau Buru,” tambahnya. (K-11)