Aliansi Kemanusiaan Gelar Aksi Demo di Depan Kejari Buru

by -32 views

Namlea – Masyarakat adat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, jalan mesjid Alburuj, Kota Namlea, Senin (25/7/2022).

Aksi yang di pimpin Ruslan Arif Suamole, dengan masa aksi kurang lebih 30 orang tersebut, terkait peristiwa penembakan Almarhum Mede Nurlatu yang dilakukan oknum anggota Polri dari satuan Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, Bripka Andre Batuwael, pada areal tambang emas Ilegal Gunung Botak, Desa persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (29/1/2022) lalu.

Penembakan itu terjadi setelah pelaku terlibat pertengkaran mulut dengan seorang penambang, karena masalah kolam galian emas.

Dalam orasinya luvri Nurlatu mengatakan, “Kami pihak keluarga meminta keadilan terkait peran Kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena bapak kami (Alm) Mede Nurlatu tidak bersalah, tapi kenapa harus di tembak berkali-kali sampai meninggal dunia di tempat. Padahal yang kita ketahui, Polri itu pengayom dan pelindung masyarakat, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, rakyat yang tidak bersalah harus ditembak mati di tempat,” ujarnya.

Karena itu, selaku perwakilan dari kelurga, Ia meminta pihak kejaksaan, agar pelaku di hukum yang seberat-beratnya.

Kepada media ini di sela sela aksi demo, Kordinator aksi Ruslan Arif Suamole meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), “Agar jangan hanya pasal pembunuhan saja yang digunakan, tetapi juga harus undang-undang darurat terkait dengan penyalahgunaan senjata api yang digunakan oleh oknum Brimob, sehingga keadilan hukum itu bisa berjalan secara arif dan bijaksana,”pungkas Ruslan

Bahkan saat audiensi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Dwi Kustono dan JPU, Ruslan Suamole atau biasa di sapa Ucok, juga meminta kepada kasi Pidum dan JPU untuk evaluasi lagi dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Karena ada beberapa pasal tidak dimasukkan, salah satunya pasal penyalagunaan sejata api, ini yang menjadi satu pertanyaan kami dari pihak lembaga maupun masyarakat Adat Soar Pito Soar Pa, bahwa harus ditetapkan pasal pengunaan senjata api dan pembunuhan berencana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.

Harapan kami, “Kasi Pidum dan JPU dapat mengevaluasi terkait pasal yang di tetapkan kepada tersangka, karena kami akan mengawal persoalan tersebut,”tambahnya.

Dikatakan, Jika JPU tidak masukan pasal penyalagunaan senjata api dalam tuntutan, pihaknya berjanji akan menyurati Kejaksaan Agung, bahkan pihak keluarga akan berangkat untuk menemui Jaksa Agung di Jakarta, untuk menyampaikan persoalan penembakan yang sedang di tangani oleh Kejari Buru,” tegas Suamole.

JPU Kejari Buru yang di konfirmasi, tidak mau memberikan keterangan, terkait kasus penembakan yang menghilangkan nyawa Mede Nurlatu tersebut. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *