Ambon – Rekayasa untuk bisa mendapat dana lebih untuk kepentingan pribadi dan kelompok, kini marak terjadi di mana – mana. Praktek seperti ini tidak hanya dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah, namun juga sudah menjalar ke pihak DPRD.
Kedua lembaga ini seakan berlomba untuk bisa meraup dana yang tidak wajar, dengan merekayasa sejumlah pos anggaran seperti perjalanan dinas, uang makan/minum, atau belanja rumah tangga, selalu menjadi incaran untuk bisa bisa mendapatkan dana tambahan untuk mengisi kantong pribadi.
Modus yang dipakai biasanya bersifat konvensional, tapi terkadang cara extreempun dilakukan demi untuk mencapai tujuan, sekalipun itu melanggar aturan bahkan aturan yang di buatpun dilanggar secara terang – terangan, seperti yang dipraktekan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Berdasarka data yang berhasil di himpun LSM LIRA Maluku, diketahui dalam dua Tahun Anggaran (TA), yakni TA 2020 dan 2021, Pimpinan DPRD Kab. SBT telah mengambil dana Tunjangan Belanja Rumah Tangga (TBRT) sebesar Rp. 1,2 Milliar lebih, dengan rincian untuk TA 2020 sebesar Rp. 642.600.000, dan untuk TA 2021 dengan jumlah nominal yang sama yakni sebesar Rp. 642.600.000.
“Dana TBRT sebesar Rp. 1,2 Milliar lebih ini, tidak semestinya diambil oleh Pimpinan DPRD, karena bukan merupakan hak untuk bisa mendapat TBRT. Sebab, Pimpinan DPRD harus mendiami (tinggal) di rumah negara/rumah dinas yang disediakan oleh Pemda. Dan dalam kenyataannya, pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua NoR, Wkl Ketua I AgR dan Wkl Ketua II AV, hingga saat ini masih mendiami rumah pribadi, namun ngotot untuk mengambil dana TBRT tersebut,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, Pimpinan DPRD ini telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, dimana tidak saja telah melukai perasaan dari masyarakat yang telah memilih mereka, tetapi lebih dari itu telah menunjukan citra buruk bagi lembaga ini.
Pasalnya, perbuatan mereka (pimpinan DPRD, red) tidak saja telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, tetapi juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. SBT No. 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. SBT yang mereka buat sendiri, termasuk melanggar Peraturan Bupati (Perbup) SBT No. 60 c tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dijelaskan, dalam PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, diatur pada pasal 9 ayat 2, yaitu Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan Belanja rumah tangga. Kemudian pada pasal 18 ayat 5, yang mengatur tentang Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf c.
Kemudian dalam Perda Kab. SBT No. 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Pasal 18 ayat 5, yang mengatur hal pimpinan DPRD yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga.
Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) SBT No. 60 c tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD , pasal 20 ayat 5 : ” Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga.
Menurut Sariwating, ketiga peraturan ini jelas dalam klausul yang berbunyi sama bahwa ketika Pimpinan DPRD yang tidak menggunakan rumah negara/rumah dinas, tidak berhak diberikan belanja rumah tangga.
“Permasalahan ini bisa terjadi, disebabkan Sekwan dan PPK kurang cermat, dan tidak memahami peraturan yang berlaku, bahkan tidak mengerti apa saja tugas dan tanggung jawabnya yang harus di jalankan. Akibatnya pembayaran TBRT selama dua tahun kepada pimpinan DPRD oleh Sekwan, telah melanggar aturan yang berlaku, serta tidak memiliki dasar hukum yang pasti dan hal itu merupakan perbuatan yang ilegal,” ujarnya.
Tidak itu saja kata Sariwating, telah terjadi pemborosan yang berpotensi ada kerugian daerah sebesar Rp. 1.285.200.000 (2 x Rp. 642.600.000).
Ditambahkannya, apa yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kab. SBT ini tidak patut untuk di contoh, bahkan selayaknya harus diberikan sanksi tegas, karena telah mencoreng wajah dan nama baik lembaga terhormat ini.
Karena itu, dana TBRT selama dua tahun sebesar Rp. 1.285. 200.000, harus dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah dengan rincian untuk Ketua NoR sebesar Rp. 464.400.000 (24 x Rp. 19.350.000 per bln), Wakil Ketua I AgR, sebesar Rp. 410.400.000 (24 x Rp. 17.100. 000) dan Wakil Ketua II AV se besar Rp. 410.400.000 (24 x Rp. 17.100.000).
Bupati SBT diminta untuk perintahkan Sekwan, untuk segera menarik dana TBRT dari Pimpinan DPRD untuk selanjutnya di setor ke Kas Daerah.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi proses penyetoran dana ini, dan kalau ada pihak – pihak yang acuh tak acuh bahkan sengaja menghindari proses ini, kami tak segan untuk melaporkan kepada aparat untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sariwating menambahkan. (K-07)