Piru – Pj Bupati Seram Bagian Barat, Andi Candra As’adudin diminta untuk meninjau kembali SK Pj Kepala desa Loki, kecamatan Huamual, Salmon Purimahua, karena baru sehari bertugas yang bersangkutan sudah membuat gaduh.
Sejumlah warga desa Loki kepada media ini, Selasa (22/11/2022) mengatakan, kebijakan Purimahu dinilai menabrak aturan, dengan mengaktifkan kembali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yag sudah berakhir masa tugasnya sejak 19 Oktober 2022 lalu.
“SK BPD nomor 147- 488 per 19 Oktober tahun 2016 yang di sahkan oleh Pj Bupati SBB Ujir Khalid, dan saat ini masa tugas BPD sudah selesai, seiring dengan berakhirnya masa tugas pj Kepala desa Loki, Jakobus Mailuhu tertanggal 12 Nopember 2022,” ujar warga desa Loki yang enggan mempublikasikan namanya tersebut.
Akibat kebijakan Pj Kepala desa Loki, Salmon Purimahua tersebut, kondisi pemerintahan desa sampai ke wilayah petuanan, termasuk masyarakat mulai resah.
Dikatakan, kondisi itu makin di perparah dengan adanya kebijakan Purimahua yang memberikan ruang kepada BPD yang sudah selesai masa jabatannya turun ke wilayah petuanan, untuk mengukur tanah guna pembagunan rumah penduduk tanpa konfirmasi sebelumnya.
Langkah yang di ambil oleh mantan ketua dan anggota BPD itu, selain dinilai telah menabrak aturan juga dikuatirkan bisa mengganggu situasi kamtibmas di wilayah desa Loki.
Apalagi, menurut pengakuan mantan ketua dan anggota BPD tersebut, bahwa apa yang mereka lakukan berdasarkan persetujuan dari camat Huamual.
“Kami menginginkan agar hubungan antara warga masyarakat yang berada di dalam desa Loki dan warga di petuanan tetap terjalin dengan baik. Karena itu Pj Bupati SBB diminta untuk menegur sekaligus meninjau kembali SK pj Kepala desa Loki, sehingga kantibmas di desa Loki dan wilayah petuanan tetap terjaga dengan baik,” pintanya.
Sementara itu Camat Huamual, Rival Payapo yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa sore (22/11/2022) menjelaskan, terkait diaktifkan BPD yang sudah berakhir masa jabatannya, itu dilakukan pj Kades Loki, hanya untuk mengisi kekosongan sampai dengan adanya BPD yang baru.
“Karena tidak boleh ada kevakuman, sehingga mereka di aktifkan kembali sampai adanya BPD yang baru,” ujarnya.
Sedangkan terkait kedatangan ketua dan anggota BPD dalam kegiatan pengukuran tanah, Payapo mengaku itu terjadi di dusun Ani. “Itu permintaan saya secara pribadi kepada pj kades dan ketua dan anggota BPD, karena ada tanah Om saya ada di situ yang akan mereka ukur terkait kepemilikan, dan karena belum pernah bertemu pj kades, makanya saya berinisiatif menelponnya, untuk minta bantuannya saat Om saya datang di dusun itu. Jadi, ini permintaan saya secara pribadi, bukan menggunakan jabatan sebagai Camat Huamual,” ungkap Payapo. (K-09)