113 Ranting CNI Siap Dukung Aksi Januari 2023, Riry:Tekad Kami Tolak Andy Candra Sebagai Pj Bupati SBB

by -278 views
Ketua Consorsium Nusa Ina, Lambertus Riri.

Piru – Menjelang aksi turun ke jalan secara besar-besaran yang akan digelar Consorsiun Nusa Ina (CNI) bersama masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Januari 2023 mendatang, pihak CNI sedang konsolidasi 113 ranting yang ada.

“Saya minta 113 ranting Consorsium Nusa Ina untuk mempersiapkan diri, untuk kita sama-sama turun ke jalan demi kepentingan masyarakat di kabupaten Seram Bagian Barat, dengan tekat menolak saudara Andy Candra As’Adudin sebagai Pj Bupati SBB,” ungkap Ketua Consorsium Nusa Ina, Lambertus Riry kepada media ini melalui telpon, Minggu (18/12/2022).

Dikatakan, sebagai lembaga yang melahirkan kabupaten SBB, CNI merasa terpanggil untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat kabupaten ini, karena kebijakan pemkab SBB di bawah kepemimpinan Pj Bupati Andy Candra As’Adudin tidak berpihak kepada masyarakat.

Terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB, Johan Tahiya, S.Pd. M.Eng di salah satu media online, Riry menilai pernyataan itu sebagai bahan lelucon. Pasalnya di seluruh Indonesia, hanya di kabupaten SBB saja, jika Pemda akan membayar hutang pihak ketiga, harus melalui pengadilan.

“Itu adalah sebuah lelucon. Kepala dinas itu tidak mengerti apa-apa tentang utang pi utang antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Kepala dinas cuma tau tandatangan Surat Perintah Membayar, (SPM),” tandasnya.

Menurutnya, apa yang di sampaikan kepala dinas itu adalah sebuah tekanan. Sebab kalau di simak dari isi surat yang sudah di kirim untuk semua direktur perusahan itu, isinya sudah jelas, karena surat itu berdasarkan hasil rapat OPD dan TAPD, yang artinya ada pertemuan dulu baru ada kesepakatan,” tambahnya.

Dikatakan Riry, hal itu bisa terjadi apabila pihak ketiga telah melakukan somasi dan pengadilan telah mengadili perkara itu. “Dan bila putusannya dimenangkan oleh pihak ketiga, maka pemerintah daerah akan membayarkan bisa sampai dua kali lipat,”tandasnya.

Terkait hal itu, dirinya akan menanyakan ke Pengadilan. “Saya akan mendatangi pengadilan untuk menanyakan hal ini, dan apa pun bentuk pembelaan pemkab SBB terkait surat pemberitahuan yang sudah sampai kepada pihak ketiga tentang penolakan pembayaran hutang pihak ketiga, consorsium tetap pada komitmen akan menentangnya,” kata Riry.

“Saya mau sampaikan kepada saudara Pj Bupati, jangan membuat aturan baru yang dapat merugikan masyarakat, karena semua bukti pembangunan yang telah di kerjakan oleh pihak ketiga itu sudah cukup, terkecuali fiktif seperti kapal cepat milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Cara seperti ini kata Riry, membuat dirinya semakin yakin dengan tekad lembaga yang di pimpinnya untuk menolak Andy Candra As’Adudin sebagai Pj Bupati SBB. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *