Ambon – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sedang mempersiapkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PKN, Rio Ramabaskara, SH, MH kepada media belum lama ini.
Menurutnya, dirinya telah mendapat arahan dari Ketua Umum (Ketum) PKN, Gede Pasek Suardika untuk membentuk tim, dan segera ajukan materi ke MK.
“Atas arahan Ketum, kami telah membentuk tim untuk selanjutnya akan ajukan uji materi ke MK, karena secara jelas dan nyata hak konstitusional Partai Politik baru peserta Pemilu, dihilangkan dalam UU Pemilu ketika Pemilu dilaksanakan serentak, “ ungkap Rio didampingi Eko Prabowo, SH, MH yang juga Ketum Ksatria Muda Nusantara (KMN), salah satu organisasi sayap (Orsap) PKN.
Dikatakan, Ketua Umum dengan tegas meminta supaya tim yang dipimpinnya untuk bekerja dengan serius menyiapkan konsep dan materi permohonan, agar peluang putera-puteri Nusantara yang kesulitan untuk mendapatkan kendaraan politik bisa diatasi.
” Kalau mendengar arahan dari pak Ketum kami sangat optimis uji materi yang akan kami sampaikan ini akan dikabulkan oleh hakim MK, karena kebetulan Ketum kami ini pernah menjadi Ketua Komisi III DPR-RI, cukup membantu merekonstruksi kemana uji materi ini dilakukan,”kata Rio, advokat asal NTB ini.
Menurut Rio, direncanakan awal tahun 2023 nanti, uji materi ini akan dimasukkan, setelah semua kajian secara kompre hensif dan putusan-putusan MK sebelumnya dipelajari.
Dijelaskannya, PKN hadir ingin menjadi alternatif perjuangan politik bagi putera-puteri Nusantara yang tersumbat dan tidak bisa berkompetisi, akibat kuatnya oligarki di partai lama, sehingga perjuangan uji materi ini nanti diikhtiarkan agar banyak potensi bisa tampil dan kelompok masyarakat disuguhi alternatif pilihan.
“Mohon doa dan dukungan dari pegiat demokrasi agar perjuangan kami ini berhasil, dan kami yakin jika hakim MK objektif, maka uji materi ini akan dikabul kan, ” tambahnya. (K-06)