Namlea – Komisoner Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pulau Buru, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, untuk segera memeriksa dugaan penyahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020-2021 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ohilahin, Kecamatan Lolongguba.
Desakan HMI dalam bentuk pernyataan sikap mereka yang disampaikan saat berorasi di depan kantor Kejari Buru, Kamis (22/12/2022).
Kordinator lapangan (Korlap) HMI cabang Pulau Buru, Wan Sowakil dalam orasinya mengatakan, dugaan korupsi berjamaan penyalahgunaan DD dan ADD Ohilahin, Kecamatan Lolongguba, diantaranya program pembangunan rehabilitasi, peningkatan monument batas wilayah, pelayanan tanggap darurat bencana, dan pengelola lingkungan hidup tersebut, diduga pekerjaan tersebu fiktif.
Kemudian pembangunan pagar kantor desa sepanjang kurang lebih 80 M menggunakan bahan kayu atau papan dengan anggaran pecairan tahap pertama sebesar 71 juta 440 ribu rupiah, diduga terjadi mark up, temasuk anggaran tanggap darurat Covid-19 dengan nilai 60 juta lebih.
“Kepada Kejari Buru, diminta untuk melanjutkan pul baket, pul data di lapangan berdasarkan data yang sudah kami sampaikan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022 lalu,” ujarnya.
Sowakil juga meminta Pj Bupati Buru, Jalaluddin Salampessy, untuk menunjuk plt kepala desa Ohilahin, karena ada indikasi keterlibatan kades terpilih dalam penyalahgunaan DD dan ADD Ohilahin tersebut.
Menyikapi pernyataan sikap HMI tersebut, Jaksa Fajri mewakili Kajari Buru mengatakan, mewakili Kajari yang sedang mengikuti rakerda di Kota Ambon, Ia berjanji untuk menindaklanjuti laporan HMI tersebut.
“Kami siap menerima laporan dari kawan- kawan HMI untuk dapat melengkapi monitoring di lapangan, karena itu atas nama Kajari Buru, saya ucapkan terimah kasih atas apa yang disampaikan teman-teman dari HMI cabang Pulau Buru,” tambah Pajri. (K-11)