Namlea – 45 petugas dan 22 Warga Binaan (WP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, mengikuti tes urine. Tes urine tersebut atas kerjasama Lapas kelas III Namlea dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru Selatan, di Aula Lapas kelas III Namlea, Kamis (12/1/2023).
Hasil tes urine 45 petugas dan 22 WB Lapas tersebut dinyatakan negative.
Kepala Lapas kelas III Namlea, ILham, SH kepada media ini mengatakan, Lapas Kelasa III Namlea saat ini menampung 103 WB, dimana pada tahun ini 14 WB diantaranya telah bebas bersyarat, sementara 17 lainnya asimilasi rumah dan berakhir pada 30 juni nanti.
Kepada 14 WB yang bebas bersyarat, Ilham berharap, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan jangan lagi kembali ke Lapas ini. Hindari perbuatan yang melanggar hukum, seperti narkoba, karena selain menggar hukum, pemakai narkoba juga merusak kesehatan.
Sementara itu Kepala BNNK Buru Selatan, Kasim Samak mengatakan, pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan Lapas kelas III Namlea, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Impres) RI nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dikatakan, tes urine yang dilakukan Lapas kelas III Namlea hari ini, merupakan yang kedua kalinya. “Perlu disadari, bahwa menggunakan narkotika, dapat merusak tubuh dan merusak masa depan kita. Untuk semua kita harus menghindarinya dari kehidupan kita, karena narkoba sangat menyusahkan hidup kita dan keluarga,” ujarnya. (K-11)