BIAN Kabupaten Buru Minta Kejari Tindaklanjuti Laporannya

by -107 views

Namlea –  Lembaga Investigasi Aset Negara (BIAN) bersama masyarakat Desa Ohilahin, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, untuk menindaklanjuti laporan tambahan yang disampaikan, Selasa (17/1/2023).

Kepada media ini, Rabu (18/1/2023) Sekertaris BIAN Kabupaten Buru, Sualiman Papalia mengaku, pihaknya sudah masukan laporan tertulis ssebanyak dua kali di kantor Kejari Buru, yang pertama  tanggal 13 Desember 2022 lalu, dan laporan kedua atau laporan tambahan, Selasa (17/1/2023) kemarin.

“Tepatnya laporan itu dismpaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buru, yang diterima Nn Putri Malabar dan Ama Litiloly,” ungkapnya.

Didampingi tokoh masyarakat Mohammad Angkotasan, Papalia mengatakan, sikap Kejari Buru seperti ini membuat pihaknya semakin yakin, adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus yang dilaporkan tersebut.

“Laporan kami itu sengaja tidak ditindaklanjuti pihak Kejari Buru, karena ada permainan oknum aparat kejaksaan untuk menutup-nutupi atau mendiamkan kasus tersebut,” ujar mereka.

Untuk itu kepada Kajari Buru dimintakan untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan dengan menugaskan aparatnya untuk melakukan full data dan full baket di lapangan.

“Hal itu perlu dilakukan karena kinerja Adiyaksa sedang dipertaruhkan dimata masyarakat kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan,” tambahnya.

Bila laporan itu tidak ditindaklanjuti Kejari Buru kata Papalia, pihaknya bersama masyarakat akan melakukan aksi dan menginap di Kejari Buru, termasuk mengirim pengaduan ke Kajati Maluku dan tembusannya kepada Jaksa Agung di Jakarta. (K-11)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *