Namlea – Satuan Narkoba Polres Buru, sejak Juni 2022 hingga Januari 2023, berhasil menangkap tujuh pelaku pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha mengatakan, dari jumlah tersebut empat pelaku ditangkap pada petengahan tahun 2022 lalu, sementara tiga lainnya di Januari 2023.
“Empat pelaku di tangkap pada pertengahan tahun 2022 lalu, sementara tiga pelaku lainnya di awal tahun atau Januari 2023 ini,”ungkapnya kepada media ini di kantornya, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan, empat dari ke tujuh pelaku pengedar dan pemakai barang haram itu sementara mendekam di tahanan Polres Buru sejak pertengahan tahun 2022 lalu, guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu dua pelaku sebagai pemakai saat ini sedang menjalani rehabilitasi, dan satu-nya lagi yang adalah pengedar tunggu waktu sidang. “Berkasnya sudah P. 21 dan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Kepada masyarakat Pulau Buru, Kasat Narkoba Wahidin Sapsuha berharap,”Bila sayang keluarga, hindarilah barang haram tersebut, karena Narkoba membawa malapetaka dan merusak organ tubuh. (K-11).