Namrole – Dinas Perikanan Kabupaten Buru Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) retribusi hasil usaha perikanan tentang penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) bagi pelaku usaha perikanan di wilayah itu.
Sosialisasi berlangsung di ruang rapat dinas Perikanan, dipimpin Kepala Dinas Djafar Sowakil, S.Pi didampingi Sekdis , Arwan Wally, M.Si, Rabu (22/2/2023).
Kegiatan itu juga dihadiri Sahbandar/Kepala Pelabuhan Laut, Keny Luhukai, Danton 1 Kompi 3 Batalion A Pelopor, Ipda Beny Dawi, SH dan perwakilan Satuan Pol Air Polres Buru Selatan, Bripka Irwan serta undangan lain.
Sosialisasi itu berdasarkan SK Bupati Buru Selatan nomor: 523/17. B/ Tahun 2022, terkait pengamanan retribusi hasil usaha perikanan di wilayah hukum kabupaten Buru Selatan, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Perikanan Buru Selatan, Djafar Sowakil pada kesempatan itu mengatakan, dalam rangka pengaman hasil usaha perikanan tentunya, Dinas Perikanan bersama pihak Pol Air, KPLP, TNI AL dan Satuan Brimob kompi 3 pelopor A, merupakan stakeholder untuk dapat bersama–sama menindaklanjuti SK Bupati tekait Perda retribusi penetapan HPI.
Kegiatan tersebut bertujuan, untuk meningkatkan PAD dari sektor perikanan, karena selama ini belum terjawab dengan baik. (K-11)