Namlea – PT PP Adhi KSO dan PT persero Hutama Karya (HK) Jaya Konstruksi yang melakukan kegiatan operasi di lokasi Waduk – Bendungan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku selama ini, diduga tidak membayar hasil galian C berupa material batu dan pasir.
Padahal, itu didasarkan pada Keputusan Presiden No 109 Tahun 2020 tetang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sayangnya, kedua perusahan tersebut hingga kegiatan berakhir, belum juga menyelesaikan kewajban untuk membayar hasil galian C kepada Pemerintah Daerah.
Tokoh adat masyarakat pegunungan yang juga mantan anggota DPRD Buru, Jafar Nurlatu, MA mengatakan, di dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 109 yang diberi ruang bagi proyek strategis nasional adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam hal ini untuk proyek strategis nasional, tidak dikenakan pembayaran atau tarifnya nol persen, sementara galian C yang yang dibutuhkan, pihak kontraktor wajb membayar untuk Negara.
Menurutnya, bila kedua perusahan tersebut dengan sengaja menghindar dan tidak menyelesaikan pembayaran hasil galian C kepada Pemerintah, “Secara tegas saya bersama komponen masyarakat lain termasuk LSM, OKP, Wartawan bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuka agama akan menyurati Presiden RI, Joko Widodo untuk meninjau kembali Kepres di maksud,” tegas Nurlatu. (K-11)