Namlea – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2022 Desa Ohilahin, kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Kajari Buru, M Hasan Pakaja, SH kepada media ini, Rabu (5/4/2023) mengatakan kasus itu dinyatakan rampung, pasca pemeriksaan delapan perangkat desa termasuk pejabat (Pj) Kepala Desa, Sekertaris dan Bendahara pengguna anggaran DD tahun anggaran 2020-2022.
Dikatakan, hasil kerja yang sudah rampung itu, sudah diserahkan pihaknya kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kabupaten Buru. “Penyerahan hasil penyelidikan tersebut, merupakan bentuk koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP,” ujarnya.
Koordinasi tersebut kata Kajari, diisyaratkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan MoU antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung RI dan Kepolisian RI.
Dijelaskan, hasil penyelidikan lapangan telah ditemukan, ada sejumlah kegiatan fisik pekerjaan di lapangan dan anggarannya bersumber dari DD Desa Ohilahin tahun 2020-2022 masih kurang atau belum rampung.
“Kami akan menunggu sikap pihak Inspektorat (APIP) Kabupaten Buru terhadap hasil penyelidikan atau Full Baket- Full Data yang telah kami serahkan kepada pihak Inspektorat,”tambahnya. (K-11) .