Ambon – Bendahara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Halija Sangadji, menanggapi pemberitaan media ini, Kamis (14/4/2023) yang berjudul “Kasus BOK Sedang Diproses Kejaksaan, Bendahara Paksa Pegawai Tanda Tangan Kwitansi”.
Dalam hak jawabnya yang diterima, Senin sore (17/4/2023), Halija Sangadji mengatakan, berita yang menyebutkan dirinya melakukan seribu macam cara untuk melengkapi adminstrasi yang diduga palsu, dengan memaksa pegawai tanda tangan kwitansi adalah keliru dan sangat tidak benar.
Karena menurutnya, tidak ada pemaksaan dalam menandatangani kwitansi, sebab di rincian bayar pada LPJ dan buku kas pengeluaran, sudah di tandatangani semua pegawai dan penanggung jawab program yang telah melakukan kegiatan.
Adapun kwitansi yang diminta oleh bendahara untuk di tandatangani oleh setiap pemegang program kata Sangadji, adalah untuk mensinkronkan data buku kas pengeluaran tanpa ada perubahan nilai dan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.
Dan kwitansi ini bukan untuk melengkapi laporan, karena laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOK telah selesai di periksa oleh inspektorat kabupaten SBB dan tidak ada temuan apapun.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tanah Goyang tahun anggaran 2022 tersebut, berawal dari laporan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) kabupaten SBB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB di awal Pebruari 2023 lalu.
Saat itu LPKN melaporkan kepala Puskesmas Tanah Goyang, Irmawan Marinda atas dugaan penyelewengan dana BOK tahun anggaran 2022 senilai 500 juta rupiah lebih.
Terkait kasus tersebut, Kejari SBB sudah memeriksa belasan pegawai Puskesmas Tanah Goyang sebagai saksi, 7 diantaranya diperiksa di awal, menyusul 12 pegawai lainnya. (K-07)