Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Polres SBB Diminta Proses Hukum Mantan Pj Kades Manusa

by -210 views
Foto Ilustrasi

Piru – Polres Seram Bagian Barat (SBB) diminta untuk proses hukum AN mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, karena diduga menggelapkan dana ratusan juta rupiah milik masyarakat dan Desa selama menjabat tahun 2017 – Desember 2022.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Desa Manusa, Armin Ruspanah kepada media ini, dua pekan lalu. Dalam keterangannya Ia menjelaskan, dana ratusan juta rupiah tersebut, diantaranya milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Manusa sejak tahun 2017 – 2022.

“Sebagai Pj Kades, AN pergi untuk cairkan dana BMUDes dan setelah dana itu cair, ia pegang sendiri tanpa memberitahukan pengurus BUMDes, namun secara diam-diam menggantikan pengurus BUMDes dengan istri dan keluarganya,” ungkapnya.

Kemudian, dalam Dana Desa (DD) tahun 2021 telah dianggarkan untuk bangun/perbaikan rumah masyarakat yang rusak sebanyak 6 unit. Namun, setelah DD itu cair, ia tidak membangun rumah sesuai yang sudah diprogrankan, namun hanya membangun fondasi rumah dan berikan 10 sak semen kepada masing-masing pemilik rumah tanpa alasan yang jelas.

Padahal, di jaman Pj Kades sebelumnya, dengan program yang sama, rumah warga itu dibangun utuh sampai selesai,”ujarnya.

Selain itu, AN yang juga ASN dinas Kesehatan kabupaten SBB yang bertugas pada Puskesmas Pembantu (Pustu) Manusa, diduga telah menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap tiga Desember 2022, dengan penerima sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) senilai Rp 900.000 per-KK.  Saat BLT itu cair, yang bersangkutan tidak menyerahkan kepada keluarga-keluarga penerima. “Jadi 110 KK x Rp 900.000 = Rp 99.000.000,”kata Ruspanah.

Berikut, gaji staf pemerintah desa selama 5 bulan sebesar Rp 2, 5 juta per orang yang dikmati sendiri. “Ketika dana cair, dia nikmati sendiri dan tidak diberikan kepada staf pemerintah desa,”ucapnya.

Selanjutnya, lampu jalan desa/negeri Manusa sebanyak 20 buah seharga Rp 220 juta. “Setelah dananya cair, tidak dibayar sampai saat ini,” tambahnya.

Bukan cuma itu kata Ruspanah, dengan keinginan sendiri AN membeli satu unit mobil untuk BUMDes Manusa. “Dia membeli satu unit mobil yang disebutnya harganya paling mahal. Namun setelah ditelusuri, ternyata itu mobil bekas yang kemudian di duco/cat ulang seharga Rp 85 juta. Lucunya lagi, mobil milik BUMDes tersebut kini sudah dibawa kabur oleh yang bersangkutan entah kemana,”tutup Ruspanah.

Untuk itu Polres SBB diminta untuk panggil dan proses hukum mantan Pj Kades Manusa tersebut, untuk mempertanggung perbuatannya yang telah merugikan warga masyarakat dan desa Manusa pada umumnya.

Terpisah, sumber media ini di Kairatu mengaku, AN mantan pejabat Kades Manusa tersebut merupakan orang bermasalah dengan uang selama menjadi pejabat kades di Manusa.

“Yang beta tau, yang bersangkutan itu selama menjabat sebagai Pj Kades Manusa, terlibat masalah keuangan,” ujarnya.

Terkait mobil BUMdes yang saat ini hilang, sumber tersebut menyebutkan, mobil tersebut sudah digadai AN dan sudah di tarik pihak lain. “Informasi yang beta terima, mobil second itu di gadai AN, dan kemudian sudah ditarik pledgee,”tambahnya.

Sementara itu, AN saat akan di konfirmasi, ternyata nomor hp 082-19764-1715 yang selama ini digunakannya sudah tidak aktif. Bahkan sudah diupayakan dengan berbagai cara melalui berbagai pihak selama 2 pekan ini, namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. (K-07/09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *