Penanganan Kasus Koperasi TKBM Ambon, Sedang Diteliti Bagian Wassidik Polda Maluku

by -0 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kasus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon yang telah di laporkan kepada Kapolda Maluku, tanggal 23 Juni 2025 lalu, kini mulai ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.

Pelapor adalah Andre Aryanto (AA) ex anggota koperasi, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 & 374 KUHPidana yang terjadi dalam ruang lingkup Koperasi TKBM Ambon, dan dilakukan secara terstruktur, sistimatis & masif bersama-sama oleh pengurus dan pengawas, yang berlangsung sejak thn 2013 hingga 2024.

Terlapor sebagai subyek pelaku adalah Ketua Koperasi TKBM, Rawidin Ode (RO) dan Bendahara Armin La Moni (ALM).

Untuk melakukan proses pelaporan, pelapor AA menggandeng Tim Pendamping masing-masing  Advokad Irwan SH, anggota PERADI & LSM LIRA Maluku untuk melaporkan ke Kapolda Maluku.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating yang tergabung dalam tim pelapor menilai, sejak laporan mulai disampaikan kepada Kapolda, hingga ditangani oleh Ditreskrimum, pihaknya merasakan bahwa ada hal-hal yang belum di lakukan oleh pihak penyidik.

“Oleh sebab itu, di tanggal 8 September 2025 lalu, kami dari LSM LIRA Maluku menyurati Kapolda untuk minta audience, dimana dalam kesempatan itu kami akan beberkan kasus-kasus mana saja yang hingga saat itu belum tuntas di selesaikan baik oleh pihak Ditreskrimum maupun oleh Ditreskrimsus.” katanya.

Karena kesibukan Kapolda yang begitu padat, sehingga pihaknya diarahkan menemui Pjbt. Intel, namun dari Intel pihaknya diminta untuk berkordinasi dengan Reskrimum & Reskrimsus, sebagai bidang yang menangani kasus-kasus tindak pidana.

“Kami sangat memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Bpk Kapolda Maluku, karena dengan adanya disposisi yang beliau sampaikan atas surat kami, maka kasus Koperasi TKBM Ambon yang saat ini dalam penyelidikan Ditreskrimum, kini kasusnya sedang di teliti dan di awasi secara langsung oleh Bag. Pengawasan Penyidik (Wassidik) Polda Maluku,”ujar Sariwating kepada media ini, Rabu (22/10/2025).

Dirinya yakin, Wassidik akan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, serta dapat menghindari adanya intervensi dari pihak manapun, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai dengan harapan dari anggota koperasi.

Seperti diketahui, bahwa fokus utama dari laporan kami ini adalah tentang dugaan adanya pnggelapan aset atas sebidang tanah seluas 611 M2, yang telah di jual oleh Gereja Silo sebagai pemilik yang terletak di Kelurahan Seilale Kota Ambon.

Di atas tanah ini dulunya ada bangunan Gereja kecil, berupa cabang dari Gereja Silo, namun karena satu dan lain hal pihak Gereja Silo menjualnya kepada pihak Koperasi TKBM dengan harga Rp. 1,1 Milliar.

Dia juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Gereja Silo, karena secara terbuka telah memberikan bukti Pembayaran berupa Rekening Koran yang menyatakan bahwa benar dana sebesar Rp. 1,1 Milliar tersebut telah mereka terima dari pihak Koperasi TKBM.

Pembayaran kepada pihak Gereja Silo dilakukan dengan transfer dana, dan itu dilakukan 2 tahap, masing-masing tahap I tgl 01 Juli 2015 via cliring BRI Ambon sebesar Rp. 300 juta. Di tanggal yang sama, 01 Juli 2015 via cliring CIMB NIAGA Ambon sebesar Rp. 300 juta. Kemudian pembayaran tahap II, tgl 03 Pebruari 2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cab. Ambon.

Total dana yang dikeluarkan oleh Koperasi TKBM untuk membeli tanah dari pihak Gereja Silo, sebesar Rp. 1,1 Milliar, artinya secara otomatis tanah tersebut sudah menjadi milik & aset dari Koperasi TKBM.

Namun yang terjadi saat ini, aset koperasi tersebut sudah berpindah tangan ke pihak ke 3, yang dimaksud pihak ke 3 adalah RO sebagai Ketua Koperasi TKBM itu sendiri.

Bahkan oleh RO, aset koperasi ini sudah berdiri rumah mewah berlantai 2, dimana disitu telah dijadikan tempat usaha berupa “SPA” milik anaknya.

“Dengan adanya laporan kami yang disertai dengan bukti-bukti pendukung yang saat ini sudah berada di tangan penyidik Ditreskrimum, maka diharapkan supaya pihak Wassidik untuk selalu proaktif mengawasi jalannya proses penyelidikan,” harap Sariwating.

Wassidik juga diminta untuk mengawasi apakah semua pihak yang berperkara, apakah itu pihak pelapor dan terlapor, termasuk pihak dari Gereja Silo dan pihak Bank, semuanya itu sudah di panggil sebagai saksi atau belum ?

Kalau ada yang belum di panggil, maka dirinya minta Wassidik untuk ingatkan penyidik agar hal itu segera dilakukan, agar kasus ini menjadi terang benderang dan adanya kepastian hukum, sejalan dengan program Asta Cita dari bpk Presiden Prabowo Subianto, terutama pada point ke -7, yaitu tidak kompromi terhadap perbuatan tindak pidana korupsi yang menyengsarakan masyarakat kecil. (K-07)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *