Didepan Majelis Hakim, Saksi Salam Sila Ragukan Tanda Tangan Dalam BAP Polisi

by -0 views
Gedung PN Ambon

Ambon, Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang terjadi di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memasuki babak baru yakni pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan.

Kasus ini sempat mengejutkan Majelis Hakim, karena laporan yang disampaikan ke Polda Maluku tahun 2020, namun baru di proses tahun 2025.

Pelapor yang juga merupakan saksi korban, Ilyas Lassa, sedangkan terlapor adalah Andri Arianto, Mandor kelompok 17 TKBM Ambon, yang di duga telah memalsukan tanda tangan dari anggota kelompoknya atas upah yang mereka terima yang tidak sesuai dengan yang ada pada daftar gaji.

Dalam persidangan perdana 28 Oktober 2025 lalu, menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Armin La Moni (Bendahara Koperasi TKBM), Ilyas Lassa, Salam Sila dan Ahmad Roha.

Ke-4 saksi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan 9 saksi yang telah diperiksa Penyidik Polda Maluku dan diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Yang menarik dari keterangan saksi Salam Sila didepan Majelis Hakim yang mengaku tidak tahu menahu tentang peristiwa penggelapan dan pemalsuan itu, terjadi kapan dan dimana.

Memasuki sesi pembuktian, ada hal yang tidak diduga sebelumnya, ketika Majelis meminta saksi Salam Sila maju didepan meja dan memperlihatkan, apakah tanda-tangan yang ada di BAP, benar adalah tanda tangannya ? Dengan nada tinggi dia meragukan tanda tangan di dalam BAP tersebut. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *