Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memfasilitasi pemeriksaan satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira. WBP yang diperiksa merupakan WBP tindak pidana korupsi dengan lama pidana 5 tahun.
Pelaksanaan pemeriksaan yang berlangsung, Rabu (23/3/2022) tersebut diawasi langsung oleh Kepala Subseksi (KAsubsi) Registrasi, Ramdhan Basir.
“Kami memfasilitasi pemeriksaan WBP oleh Kejari Ambon di Banda Naira sebagai saksi atas proses pengembangan tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Ramdhan
Diakatkan, pelaksaan pemeriksaan WBP Lapas Ambon sebagai saksi merupakan salah wujud pelaksanan tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu Sinergi.
“ini sebagai bentuk sinergi anatar Aparat Penegak Hukum dimana kami menfasilitasi pelaksanaan Tugas Kejaksaan sehingga membantu jalannya proses peradilan bagi WBP,” tutur Ramdhan
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 ini juga berharap sinergi dapat terus terjalin baik demi terwujudnya kepastian hukum dalam pelayanan WBP/masyarakat
Hal senada disampaikan Muhammad Salahudin Jaksa Muda yang melakukan pemeriksaan tersebut. “Terima kasih atas penyediaan fasilitas pemeriksaan yang diberikan. Semog sinergi ini terus terjalin dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok Kejari dan Lapas Ambon,” ungkapnya
Sementar itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Ambon, Muyoko mengaku, jajaranya siap memberikan pelayanan terbaik terutama dalam menyiapkan fasilitas ruang dan lainnya guna membantu kelancaran pemeriksaan WBP.
“Dengan memfasilitasi prsoses pemeriksaan ini, semoga pelaksanaan peradilan bagi WBP dapat cepat terselesaikan,” harapnya. (K-09)