ASN Pemkab Bursel Tak Patuhi Aturan, Mukadar : Bupati Harus Tegas

by -119 views
Ketua LSM LIRA Kabupaten Buru dan Kabupaten Busel, Ikam Mukadar

Namrole – Kendati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/258 tertanggal 28 Maret 2022, tentang jam kerja pada bulan ramadhan 1443 H, sayangnya ASN pemkab Bursel tidak melaksanakannya.

Akibatnya, pelayanan publik yang diharapkan dapat berjalan secara optimal, namun karena jam masuk dan keluar kantor tidak dilaksanakan sebagimana mestinya, sehingga menggangu kelancaran pelayanan publik itu sendiri.

Menanggapi kondisi ini, Ketua LSM LIRA Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, Ikam Mukadar turut angkat bicara.

Kepada Kabaresi.com, Senin (11/4/2022), Mukadar sangat menyangkan ASN Kabupaten Bursel yang dinilai bandel dan tidak mentaati jam kerja yang sudah diatur oleh pemkab dalam surat edaran.

“Kalau seperti ini, ASN tersebut khususnya pejabat eselon dinilai tidak mendukung program kerja Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Terhadap pejabat yang bersangkutan, Mukadar menyarankan kepada Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa, untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang bersangkutan, sehingga tidak merusak citra pemkab Bursel di masa mendatang.

“Karena selain pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan aturan yang sudah di tetapkan, dia juga telah lalai melakukan pengawasan terhadap bawahannya terhadap kebijakan pemkab Bursel,”tambah Mukadar. (K-11)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *