Ambon – LSM LIRA Maluku, Kamis (8/9/2021) telah melaporkan dugaan Penyalahgunaan Uang Makan dan Minum oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bagian Barat (SBB) tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dalam laporan bernomor 15/A-DPW/LIRAMA/IX/2022, yang di tandatangani Korwil LSM Lira Maluku, Jan Sariwating, yang diterima media ini menyebutkan, yang dijadikan terlapor masing-masing ARI, Ketua DPRD Kabupaten SBB, APG, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten SBB, dan LN, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBB, ketiganya beralamat di Piru – SBB.
Dijelaskan dalam laporan tersebut, terlapor di duga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas uang makan dan minum sebesar Rp 595 juta lebih dalam tahun 2021.
Disebutkan, dana Rp 595 juta itu merupakan belanja makan dan minum untuk tamu dan pimpinan DPRD, yang semestinya digunakan oleh Sekretariat DPRD, namun yang terjadi dana tersebut diambil secara tunai oleh pimpinan DPRD.
Pengambilan secara tunai oleh pimpinan DPRD tersebut telah direkayasa seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan, untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah. Namun kenyataanya, pimpinan DPRD tersebut tidak mempati rumah dinas, tapi berdiam di rumah pribadi masng-masing.
Apa yang dilakukan pimpinan DPRD tersebut, suatu perbuatan yang tercela, yang tidak saja merugikan keuangan daerah, tapi lebih dari itu telah menurunkan citra sebagai wakil rakyat, dimana semestinya harus menunjukan perilaku yang jujur, sehingga menjadi contoh dan panutan dalam masyarakat.
Perbuatan pimpinan DPRD itu telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku, yakni UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 369 perihal sumpah jabatan, kemudian PP No.18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, dan PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (K-07)