Terkait Kasus Tugu Trikora dan Tugu Gitar, LSM LIRA Maluku Lapor Kajari Ambon Ke Kajati Maluku

by -301 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – LSM LIRA Maluku, Selasa (10/3/2020) Lapor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Karena tidak serius dalam menangani perkara yang telah di laporkannya sejak Nopember 2019 yang lalu.

Dalam laporan ber-nomor 14/A-DPW/LIRAMAL/III/2020, yang di tanda-tangani Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, pihaknya meminta Kejati Maluku untuk mengambil alih penanganan kasus Tugu Trikora dan Tugu Gitar/Taman Pattimura, ditarik dari Kejari Ambon ke Kejati Maluku.

Pasalnya, pihaknya merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja dan cara penanganan perkara pada Kejari Ambon, khususnya dalam merespon pengaduan yang telah dilaporkan beberapa bulan yang lalu, masing-masing pekerjaan proyek Tugu Trikora tanggal 18 Nopember 2019 dan proyek Tugu Gitar tanggal 17 Desember 2019 lalu yang  tembusannya disampaikan ke Kejati Maluku.

Namun sangat disayangkan, kedua laporan tersebut entah kenapa tidak ada tanda-tanda untuk diproses.

Olehnya itu Sariwating menduga, Kajari Ambon, Beny Santoso, SH tidak ingin agar kedua kasus tersebut secepatnya diselesaikan.

Buktinya, ketika dirinya ingin menanyakan proses kasus tersebut, Kajari Beny Santoso tidak mau ditemui dengan berbagai macam alasan.

Padahal, merujuk kepada UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dengan jelas terurai tugas dan wewenang, diantaranya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang.

Tidak itu saja kata Sariwating, Kejaksaan juga dituntut untuk lebih berperan dalam mengadakan supermasi hukum, harus mampu mewujudkan kepastian hukum , ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.

Oleh sebab itu sebelum pihaknya membuat laporan khusus kepada Jaksa Agung, Kajati Maluku di minta untuk mengambil alih proses penanganan kedua kasus itu, untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut, menegur dengan keras sikap dan perilaku Kajari Ambon, Beny Santoso, SH, karena tindakannya tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Sebab katanya, jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan citra dan nama institusi Kejaksaan akan luntur dan pudar dimata masyarakat.

Laporan tersebut tembusannya kepada Jaksa Agung RI di Jakarta, Asisten Intelejen Kejati Maluku di Ambon dan Presiden LIRA Indonesia di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *