Khawatir Kasus Pimpinan DPRD SBB Dihentikan, Sariwating : Kejati Harus Berani Tolak Semua Bentuk Intervensi

by -68 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – Kasus uang makan minum di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2021, yang melibatkan pimpinan lembaga wakil rakyat tersebut, kini mulai di lidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Berbagai pihak yang di duga tau proses penganggaran hingga pencairan, sudah di panggil dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan dari LSM LIRA Maluku ke Kejati Maluku tanggal 8 September 2022 lalu.

Namun, sebagai pelapor kasus ini, pihak LSM LIRA Maluku merasa khawatir, jangan – jangan kasus ini akan di hentikan proses penyelidikannya.

Karena berkaca pada kasus yang sama yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Ambon pada bulan Desember 2021 lalu, dimana di bulan Pebruari 2022, Kejari Ambon yang menangani kasus tersebut, dengan resmi menghentikan seluruh proses mulai dari pulbaket/puldata hingga penyelidikan, karena beralasan bahwa mereka telah mengembalikan seluruh dana yang telah di korupsi.

Pasalnya, di duga Pimpinan DPRD SBB ini sedang berusaha untuk mengembalikan seluruh uang makan minum yang telah dipakai ke kas daerah.

Terkait hal itu, Kejati Maluku diminta untuk tidak terpengaruh, dan bila perlu menolak semua bentuk intervensi dari pihak manapun dan fokus supaya kasus ini segera di limpahkan ke pengadilan.

Karena dengan begitu, akan jadi efek jera bagi anggota DPRD lainnya, supaya tidak lagi melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar aturan, selain juga telah menciptakan potensi terjadinya kerugian daerah.

“Kami yakin Kejati akan bekerja secara profesional, dan segera memanggil ke- 3 Pimpinan DPRD ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan sekitar uang yang telah diambil dengan total Rp. 523.600.000,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwatin kepada media, Senin (31/10/2022).

Sebab, perbuatan ke- 3 Pimpinan DPRD SBB yakni Abdul Rasyid Lisaholit (Ketua), Arifin P. Grisya (Wkl Ketua I) dan La Nyong (Wkl Ketua II), tidak patut untuk dijadikan contoh, karena selain telah melanggar aturan yang ada, juga telah menurunkan citra dari lembaga legislatief yang ujungnya berimbas pada ketidak percayaan masyarakat atas lembaga ini.

“Kami akan mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, sehingga pelaku – pelaku tindak pidana ini dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Sariwating. (K-07)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *