Wonreli – Petugas dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli, bebas dari penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kepastian itu berdasar hasil tes urine yang dilakukan atas kerjasama dengan Puskesmas Wonreli, terhadap 29 petugas dan 15 Warga Binaan Lapas Wonreli di Aula lantai 3 Lapas Wonreli, Jumat (3/2/2023).
Adapun alat tes yang digunakan, yaitu rapid test 7 (tujuh) parameter untuk mendeteksi amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO), dan Carisoprodol (SOMA). Masing- masing petugas dan WBP diberikan 7 rapid test untuk selanjutnya mengisi urine pada wadah dengan volume yang telah ditentukan.
Tes urine tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas III Wonreli, Christy J. Thenu pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini penting, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh petugas maupun Warga Binaan.
“Hal ini akan terus dilakukan, karena kita ingin agar Lapas Wonreli bersih dari segala macam bentuk pelanggaran dan penyimpangan supaya selalu kondusif dan aman tentunya,” ujar Thenu.
Menurutnya, selain kerjasama dengan Puskesmas Wonreli, sebelumnya pihaknya juga melakukan hal yang sama dengan Polsek Pulau Kisar dan Koramil 1511- 05 Wonreli, untuk ikut memantau proses pelaksanaanya agar dapat berjalan dengan baik.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali, yang tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang, disamping untuk meningkatkan keamanan,” tutup Thenu. (Andres Salamahu/K-07)