Piru – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (3/2/2023) telah melaporkan Kepala Puskesmas Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Irmawan Marinda, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tanah Goyang, tahun anggaran 2022.
Sekertaris LPKN La Muhamad A MK yang dihubungi media ini via telpon, Selasa (7/2/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapus Tanah Goyang, Irmawan Marinda ke kejari SBB atas dugaan penyelewengan dana BOK Puskesmas Tanah Goyang tahun anggaran 2022.
Sebab menurutnya, besaran dana BOK yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, itu berbeda dengan yang disampaikan Kapus Tanah Goyang, Irmawan Marinda kepada pegawai puskesmas.
“Data yang kami peroleh berdasarkan DIPA Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, besaran BOK Tanah Goyang tahun anggaran 2022, sebesar 1 Milyar 455 juta rupiah lebih, sementara data yang disampaikan Irmawan Marinda kepada pegawai puskesmas sebesar 597 juta rupiah lebih,” ujarnya.
Kemudian, pada saat konfirmasi LSM kepada Irmawan Marinda, yang bersangkutan mengaku, BOK Tanah Goyang tahun 2022 tersebut sebesar 621 juta rupiah. “Itu berarti ada selisih 5 ratusan juta rupiah lebih,” ungkap La Muhamad.
Dikatakan, dalam laporan ke kejari tersebut, “Kami juga melaporkan sejumlah pelanggaran dan penyelewengan dana lain yang diduga dilakukan Irmawan Marinda sebagai Kapus Tanah Goyang, berdasarkan bukti dokumen yang telah kami peroleh dari beberapa sumber, seperti dokumen tertulis yang setelah kami pelajari ternyata ada banyak kejanggalan,” tandasnya.
Karena itu, “Selaku sekretaris LPKN, saya minta pihak kejari untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan yang sudah kami sampaikan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu sumber media ini di Dinas Kesehatan Kabupaten SBB menyebutkan, pada Senin (6/2/2023) kemarin dirinya melihat Kapus Tanah Goyang, mendatangi Kepala Dinas Kesehatan dr J Tapang di kantornya.
Dari pembicaraan mereka, diketahui mereka sedang berdiskusi tentang laporan kejaksaan dan pemberitaan media online belakangan ini.
“Saat itu saya mendengar Kapus Tanah Goyang melaporkan pegawai puskesmas yang dicurigai telah membocorkan informasi tentang dirinya kepada LSM dan wartawan. Kemudian, saya mendengar Kadis Tapang menyampaikan bahwa dirinya akan segera panggil pegawai bersangkutan menghadap dirinya,” ujar sumber tersebut.
Menanggapi laporan yang disampaikan LPKN, praktisi hukum Samuel Sapasuru, SH minta pihak kejari SBB untuk melakukan pulbaket dan puldata, guna melengkapi laporan tersebut.
Kepada media ini via telpon, Selasa (7/2/2023) pengacara yang berkantor di Makasar, Sulawesi Selatan itu berharap,”Kejari SBB dapat menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan data. Sebab untuk kasus tipikor, harus ada 2 alat bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,”tandasnya
“Sebagai anak negeri Seram Bagian Barat, saya merasa perlu mendorong kejari untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana BOK puskesmas Tanah Goyang tersebut secara terang benderang sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,”ungkap Sapuru.
Sapasuru juga meminta peran media, LSM dan masyarakat SBB untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke pengadilan. (K-09/K-07)