Wonreli – Guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan barak dan kamar hunian Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wonreli melakukan penggeledahan rutin yang dipimpin Kepala Lapas Wonreli dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kamis (16/2/2023).
Kegiatan penggeledahan diawali dengan apel bersama yang di pimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Wonreli, Christy Josef Thenu.
Kalapas Christy Thenu pada saat itu mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Poin 4 dan 5, Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan penggeledahan rutin yang dilaksanakan, diharapkan dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban pada barak dan kamar hunian Lapas Wonreli. Penggeledahan ini merupakan salah satu dari tiga kunci Pemasyarakatan maju back to basic, yaitu dalam hal deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mengingatkan kita terkait perintah harian Dasa Adi Brata dari Dirjen Pemsyarakatan,” ujarnya.
Dikatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Wonreli dalam hal pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa benda yang dilarang, diantaranya gunting, silet, kawat, sendok besi, paku, korek api dan masih banyak lagi merupakan benda-benda yang dapat mengakibatkan ganguan kamtib di dalam Lapas, selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan. (K-07)