Ambon – Pembangunan kembali lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di terminal Mardika A1 dan A2, pasca pembongkaran oleh Pemerintah Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, memunculkan masalah baru yang menimbulkan keresahan bagi ratusan PKL di kawasan itu.
Pasalnya, ada pungutan liar (pungli) sebesar 9 juta rupiah kepada masing-masing PKL jika ingin mendapat tempat di lapak-lapak yang sedang dibangun oleh pihak yang sampai saat ini belum diketahui sebagai pihak pemerintah atau pihak ketiga.
Seperti yang dikemukakan beberapa PKL kepada media ini, Rabu (21/2/2023). “Uang sebesar 9 juta rupiah itu diminta oleh paguyuban PKL termintal A1 dan A2. Sebab jika tidak menyetor, dipastikan kami tidak akan mendapat tempat atau lapak yang sedang dibangun,” ungkap mereka.
PKL yang tak mau namanya di publikasikan tersebut megaku heran dengan pungutan sebesar itu, sebab bagi mereka itu sangat memberatkan. Namun, karena terkait pekerjaan untuk menafkahi keluarga, pungutan itu dengan terpaksa dipenuhi, sebab jika tidak, dikuatirkan mereka tidak akan mendapat lapak untuk berdagang.
“Di terminal A1 dan A2 ada kurang lebih 315 PKL . Artinya, jika 315 lapak dikalikan dengan 9 juta rupiah, nilainya bisa mencapai 2 M 835 juta rupiah. Itu jumlah uang yang tidak sedikit, yang tidak ketahui akan diberikan/disetor kemana ?,” tanya mereka.
Karena itu para PKL ini meminta Polda Maluku untuk mengusut tuntas pungutan liar yang telah menimbulkan keresahan di kalangan ratusan PKL tersebut. “Ini harus di utus tuntas oleh Polda Maluku, dan jika perlu dikembalikan kepada masing-masing PKL yang sudah terlanjur menyetor,” ujar mereka.
Sementara itu, ketua paguyuban PKL terminal A1 dan A2, Lagonsa Ahmad yang dikonfimasi wartawan mengaku, memang benar ada permintaan uang sebesar 9 juta rupiah. ” Itu sesuai hasil musyawarah dirinya bersama PKL, untuk biaya bangunan lapak dan biaya lain,” ungkapnya. (K-09)