Piru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta periksa HS, mantan kepala SMA di dusun Elly, desa Iha, kecamatan Huamual, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait 4 ruang kelas baru (RKB) yang dibangunnya pada tahun 2019/2020 lalu, namun tidak bisa digunakan hingga saat ini untuk kegiatan belajar mengajar.

Alasannya, orang tua siswa di sekolah tersebut melarang penggunaannya, karena selain kualitas pekerjaan ke 4 RKB tersebut kurang baik dan letak bangunannya berada di tebing, sehingga dikuatirkan sewaktu-waktu bisa terjadi longsor dan bangunan itu akan ambruk menimpa siswa yang sedang belajar.
“Selain kualitas pekerjaan ke 4 RKB itu amburadul, juga letak bangunannya yang berada di tebing, sehingga kami kuatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor dan bangunannya bisa ambruk menimpa siswa anak-anak kami saat proses belajar mengajar belangsung,”ujar beberapa warga kepada media ini, Kamis (4/5/2023).
Karena itu, para orang tua siswa tersebut minta Kejati Maluku untuk segera memeriksa HS mantan kepala SMA tersebut yang kini menjabat sebagai kepala SMA Negeri Ketapang, sekaligus memeriksa kualitas bangunan 4 RKB tersebut.
“Kami tunggu sampai Kejati memeriksa kulitas bangunan 4 RKB tersebut, barulah kami mengijinkan untuk menggunakannya untuk kegiatan belajar,” ujar mereka.
Para orang tua siswa yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan tersebut menambahkan, pekerjaan pembangunan ke 4 RKB tersebut, sejak awal tidak pernah melibatkan komite sekolah, sehingga mereka menduga ada kong-kalikong antara HS sebagai kepala sekolah saat itu dengan pihak pelaksana pekerjaan. (K-09)





