Ambon, Kasus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, kini sedang bergulir dan diteliti penyidik Polda Maluku, setelah kasus tersebut dilaporkan oleh Andri Aryanto melalui kuasa hukumnya Irwan, SH dan LSM LIRA Maluku ke Kapolda Maluku pada tgl 23 Juni 2025 lalu.
Yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon, Rawidin Ode, S.Sos (RO), dan Bendahara Koperasi, Armin La Moni (ALM), karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan koperasi, yang berakibat pengelolaan keuangan koperasi menjadi amburadul.
Laporan setebal 20 halaman, disertai dengan bukti-bukti pendukung sebagai lampiran, intinya tentang perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 & 374 KUHP yang terjadi di ruang lingkup koperasi TKBM, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif secara ber-sama sama (berjamaah) oleh pengurus dan pengawas yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024.
“Dari laporan yang kami sampaikan, secara umum terlihat adanya penyimpangan dana koperasi yang bersumber dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh Pengurus dan Pengawas mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2024,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, JanSariwating kepada media ini, Minggu (20/7/2025).
Dari LPJ tersebut kata dia, dapat dilihat bagaimana telah terjadi penggelembungan dana atas item-item seperti biaya untuk kesejahteraan anggota, beasiswa untuk anak, biaya operasional, honor karyawan, biaya pemeliharaan, penyusutan dan lain-lain, bahkan ada yang fiktif dan semuanya itu ada di LPJ.
Diperkirkan dana yang telah digelapkan oleh RO dan dkk dari tahun 2013 hingga 2024 diperkirakan berjumlah Rp. 18 hingga Rp.29 Milliar.
Sariwating mengatakan, sebagai pelapor jika dipanggil penyidik, pihaknya akan minta agar penyelidikan dimulai dengan memproses penggelapan asset koperasi, berupa pembelian sebidang tanah seluas 611 M2 dari pibak Gereja Silo yang terletak di Kelurahan Seilale, Kecamatan Nusaniwe Ambon.
“Diatas tanah dimaksud dulunya ada bangunan Gereja kecil berupa cabang dari Gereja Silo, namun karena satu dan lain hal, tanah tersebut di beli oleh Koperasi TKBM Ambon seharga Rp. 1,1 Milliar,”
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Gereja Silo yang sudah membantu kami dengan memberikan bukti adanya dana dari ko perasi TKBM sebesar Rp. 1,1 Milliar, yang di transfer via 3 Bank masing-masing, tgl 01 Juli 2015 via cliring Bank BRI Ambon sebesar Rp. 300 juta, kemudian di tgl yang sama 01 Juli 2015, via cliring Bank CIMB Niaga Ambon sebesar Rp. 300 juta, dan di tgl 03 Pebruari 2016 via SA Cash Dep NoBook Bank Mandiri Cab. Ambon sebasar Rp. 500 juta. Total dana yang telah dikeluarkan oleh koperasi untuk pembelian tanah itu sebesar Rp. 1,1 Milliar, dan secara hukum tanah tersebut men jadi milik koperas,” ungkapnya.
Namun yang terjadi sebaliknya, tanah tersebut kini telah dikuasai oleh RO sebagai Ketua Koperasi, dimana diatas tanah itu telah dibangun sebuah rumah mewah berlantai 2, dan pada lantai dasar kini dijadikan tempat usaha berupa salon yang di kelola oleh anaknya.
Pihaknya juga menghimbau kepada pihak terlapor termasuk para mandor dan anggota koperasi yang nantinya akan bersedia menjadi saksi agar memberikan keterangan dengan jujur dan benar disertai bukti-bukti akurat.
Sebab, memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, maka ada pidana penjara 7 tahun seperti yang di uraikan pada pasal 242 KUHP. (K-07)