Ambon – Staf Pendam XVI/Pattimura, menerima penyuluhan hukum oleh tim dari Kumdam XVI/Pattimura di ruangan staf Pendam XVI/ Pattimura, Kamis (27/05/2021). Penyuluhan Hukum Triwulan II yang dilaksanakan di jajaran Kodam XVI/Pattimura ini mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan”.
Mewakili Kapendam XVI/Pattimura, Wakapendam Letkol Kav Bambang Sugiyarta mengatakan, pentingnya pelaksanaan penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD, khususnya anggota Pendam XVI/Pattimura.
“Penyuluhan hukum sangat penting bagi anggota, agar mengetahui peraturan yang ada di lingkungan TNI AD dan mengetahui bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan secara tepat, khususnya melalui bantuan hukum” ujarnya.
Kumdam XVI/Pattimura mempunyai tugas, memberikan bantuan hukum kepada anggota TNI di wilayah Kodam XVI/Pattimura, PNS TNI AD, Keluarga Besar TNI, purnawirawan, warakawuri serta veteran, baik secara pidana maupun perdata.
Adapun materi yang disampaikan antara lain, UU ITE yang dipaparkan oleh Paurdal Situud Kumdam XVI/Pattimura Letda Chk Muhammad Isom, S.H, dilanjutkan materi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), asusila, THTI dan Desersi yang dipaparkan oleh Kasidukbankum Kumdam XVI/Pattimura, Mayor Chk Kusjanto, S.H dan sebagai materi penutup yakni, mengenai sanksi administrasi oleh Letda Chk Dwi Sumarwan, S.H.
Kegiatan penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh 2 satuan yaitu, Pendam dan Puskodalops. Selanjutnya, juga akan dilaksanakan diseluruh satuan jajaran Kodam XVI/Pattimura secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan naskah Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang, Peraturan Disiplin Militer oleh Kumdam kepada Pendam XVI/Pattimura. (Pendam16/*)