Namrole – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah di menangkan Kabupaten Bursel, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2018.
Terkai Permendagri tersebut, “Pemda Bursel melalui tenaga teknisnya sudah melakukan on the spot untuk menentukan titik batas yang terletak di Desa, yakni Desa Waihotong, Batu Karang dan Desa Waetawa/Batu Kapal,”ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ridwan Nyio kepada media ini, Jumat (9/8/2021).
Pernyataan Nyio tersebut, sekaligus membantah pemberitaan salah satu media tentang sengketa batas wilayah antara kedua Kabupaten tersebut. “Semua yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak benar,”ungkapnya.
Sebab menurutnya, “Kami juga menjemput bola untuk penetapan dan penegasaan batas Desa, yang mengacu pada Permendagri nomor 82 tahun 2018 dan beberapa fase penetapan penegasan batas Desa, didasari pada peraturan Permendagri nomor 45 tahun 2016,”ujarnya.
Berdasarkan Permendagri itu kata Nyio, Pemda Bursel telah menindaklanjutinya pada tahun 2020 dengan pembahasan anggaran untuk terkait program strategis Pemda, khususnya penataan wilayah di Kabupaten Bursel yang baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021.
Ditambahkannya, sesuai Permendagri diisyaratkan bahwa Pemda Bursel tugasnya memfasilitasi pembuatan peta batas Desa.
Jadi,”Kami telah menentukan dan akan lebih fokus untuk program penegasan batas desa di dua Kecamatan, disesuaikan dengan anggaran yang ada yang akan di kontrakkan dengan pihak ketiga, yaitu topography Kodam XVI Pattimura Ambon. Dan semunya sudah dilakukan koordinasi untuk bagaimana melakukan penataan batas antara desa untuk menangani dua Kecamatan, yakni Kecamatan Waesama dan Kecamatan Namrole,”tambahnya.
Untuk itu kata Nyio, Pemda Bursel akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Topography Kodam XVI Pattimura yang nantinya dihadiri pra Kades di dua Kecamatan dimaksud bersama Babinsa setempat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Ibu Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulissa, yang merupakan bagian dari pelaksanaan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupat Bursel idalam rangka penataan wilayah di Kabupaten Lolik Lalen Pedak Fena. (AK).