Ambon – Sebanyak 213.217 kepala keluarga (KK) pengungsi korban kerusuhan Maluku tahun 1919 lalu, akan menerima ganti rugi dari pemerintah pusat (pempus).
Ambon – Sebanyak 213.217 kepala keluarga (KK) pengungsi korban kerusuhan Maluku tahun 1919 lalu, akan menerima ganti rugi dari pemerintah pusat (pempus).