Perusahaan Tembaga di Wetar, Tingkatkan Eksplorasi Jadi 2 Titik

by -288 views
Plt Kepala Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy C Siauta, M.Si.

Ambon – Sebagai satu-satunya kegiatan investasi di Maluku, yang memproduksi tembaga dari bahan mentah menjadi bahan jadi atau lempengan tembaga di  pulau Wetar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), PT Batu Tua Karisma Permai dan PT Batu Tua Tembaga Raya, akan meningkatkan produksinya dengan melakukan eksplorasi  dari satu titik menjadi dua titik.

Untuk itu, investornya berkewajiban memproses ijin lingkungan sebagai syarat untuk melakukan  eksplorasi pada titik yang kedua, yang diawali dengan proses dokumen Amdal pada dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Maluku.

Ketika dikonfirmasi kepada Plt Kepala dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M.Si di kantornya, Jumat (19/10/2019), Dirinya membenarkan informasi tersebut.

“Kami telah melakukan rapat komisi untuk Adendum dokumen Amdal PT Batu Tua Karisma Permai dan PT Batu Tua Tembaga Raya, karena dalam dokumen Amdal yang pertama, yang di bahas secara detail hanya satu titik lokasi ekplorasi saja. Padahal  dalam dokumen itu seharusnya ada dua titik,”tegas Siauta.

Adendum itu dilakukan kata Siauta, karena dalam dokumen Amdal yang pertama tersebut, yang di bahas secara detail hanya untuk satu titik lokasi ekplorasinya, sehingga untuk eksplorasi dua titik, dokumen Amdal tersebut harus di adendum.

Menurut Siauta, proses pembahasannya sudah selesai, hanya menunggu investor, konsultannya atau tim penyusunnya untuk melakukan perbaikan dokumen, sesuai saran-masukan yang disampaikan dalam rapat komisi.

“Dan kalau sudah selesai, kemudian itu dimasukan ke komisi lewat sekertariat untuk diperiksa, dan jika itu sudah sesuai, maka kita akan menerbitkan rekomendasi dan surat keputusan kelayakan lingkungan dan ijin lingkungan, karena pertambangan umum  tidak masuk dalam online single submission (OSS), tetapi berlaku ijin sesuai PP 27 tahun 2012,”ujar Siauta menjelaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *