Ambon – Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menyoroti adanya ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dikaryakan/ditugaskan sebagai pengemudi/sopir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Benny Santoso.
Menurutnya, belum ada kejelasan, pihak mana yang punya ide untuk mengkaryakan/menugaskan ASN Pemkot tersebut sebagai pengemudi/sopir Kajari, apakah itu murni permintaan Kajari atau inisiatif pimpinan ASN yang bersangkutan.
Namun, info terbaru yang kami peroleh, ASN pemkot berinisial RS tersebut sebelumnya pernah bertugas di DPRD Kota Ambon dan terakhir bertugas di Damkar Pemkot Ambon, namun dengan alasan yang tak jelas, yang bersangkutan kini sebagai pengemudi/sopir Kajari Ambon.
“Mungkin bagi Pemkot maupun Kejari Ambon, hal seperti ini biasa-biasa saja, tetapi persepsi yang akan terbangun dalam masyarakat, akan menggiring ke hal yang bersifat negative,”ujar Sariwating kepada media ini, Minggu (22/12/2019).
Kalau itu murni permintaan Kajari, Sariwating menilai Kajari telah melecehkan institusinya sendiri, karena masih banyak ASN pada Kejaksaan yang bisa dimintai tenaganya sebagai pengemudi/sopir untuk Kajari. Namun kalau ide itu dari Pemkot, maka ada sesuatu yang perlu dijelaskan, sehingga tidak ada kesan negatif dari masyarakat.
Dengan terungkap masalah ini kata Sariwating, bisa dibayangkan apa yang terjadi jika suatu waktu ada masalah hukum yang menyeret Pemkot Ambon dan dilaporkan ke Kejari, apakah pihak Kejari bisa dengan segera dan lancar menangani kasus tersebut ataukah tidak. Sebab, pasti ada perasaan canggung dari pihak Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Salah satu contoh, dalam penuntasan kasus DD/ADD Negeri Urimesing, sudah hampir dua tahun lebih kasus ini mangkrak tidak jelas dimana hambatannya. Kejari Ambon terkesan diam dan tidak ada reaksi apa-apa, padahal sudah ada proses penyelidikan. Begitu juga dengan kasus proyek tugu Trikora serta kasus Tugu Gitar dan Taman Pattimura, yang sudah kami laporkan ke Kejari Ambon belum lama ini, dikuatirkan juga akan bernasib sama,”tegas Sariwating.
Masalah yang terjadi seperti ini ujar Sariwating, harus menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, sehingga tidak membuat citra Kejaksaan terpuruk dimata masyarakat.
Kajati Maluku, Yudi Handono diminta untuk memanggil dan menegur dengan keras Kajari Ambon, Benny Santoso, supaya bisa mendapatkan penjelasan resmi tentang keberadaan ASN Pemkot pada jajaran Kejari Ambon.
Tidak cukup sampai disitu kata Sariwating, Kajati juga diminta untuk perintahkan Kajari untuk segera kembalikan ASN yang bersangkutan ke Dinas asalnya pada Pemkot, apalagi ASN ini ada pada salah satu Dinas vital sehingga tenaganya masih dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan rutin pada Pemkot.
Jika tidak, LSM LIRA Maluku yang akan melaporkan masalah tersebut langsung kepada Jaksa Agung RI, supaya bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.