Pembahasan Dokumen Bandara John Baker-Kisar, Selesai Dilakukan Komisi Andal Provinsi Maluku

by -161 views
Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta. M.Si

Ambon – Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku melalui Komisi Andal provinsi Maluku, selama tahun anggaran 2019,  berhasil menyelesaikan pembahasan 19 dokumen lingkungan, yang diajukan pemrakarsa.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M.Si kepada media ini, Selasa (31/12/2019) mengatakan, ke -19 pembahasan tersebut, diantaranya DLH yang setingkat atau sama dengan Andal, yakni kegiatan yang sudah jalan namun belum mempunyai dokumen lingkungan, serta DPLH yang setingkat RKL/RPL.

Salah satunya kata Siauta, pembahasan dokumen Bandar Udara John Baker di Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang berlangsung pekan lalu.

Siauta mengaku, sebelumnya pada tahun 2018 lalu, dokumennya pernah diajukan oleh pemrakarsa UPT Bandara John Baker, namun dokumen tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Persyaratan itu, karena mereka mengambilnya dari dandara di tempat lain, sehingga lewat rapat tim teknis ketika itu, ditolak dan minta untuk dilengkapi, dan bisa diajukan lagi dalam tahun 2019 ini,”ujarnya.

Menurut Siauta, rosesnya pembahasannya sudah selesai pekan lalu, dan diharapkan agar pihak konsultan dan pemrakarsa, secepatnya melakukan perbaikan.

“Jika perbaikan itu berjalan lancar, kami juga bisa mendorong percepatan ijinnya, sebab tanpa perbaikan dokumen, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi kelayakannya, yang kemudian diteruskan dengan surat kelayakan lingkungan dan ijin lingkungan, sehingga proses pembangunan Bandara tersebut dapat berjalan lancar dan bisa secepatnya beroperasi. Sebab surat kelayakan lingkungan dan ijin lingkungan  tersebut, harus mengadopsi seluruh isi dari RKL/RPL,”tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *